Tragedi Ponpes Al Khoziny: Evakuasi Ditutup, Kasus Naik ke Penyidikan!

AKURAT BANTEN-Setelah sembilan hari operasi SAR yang dramatis, proses evakuasi korban ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditutup pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tragedi yang menimpa para santri saat salat Ashar pada 29 September 2025 ini menyisakan duka mendalam dengan total 67 korban meninggal dunia dan 104 korban selamat.
Namun, penutupan evakuasi bukan berarti akhir dari segalanya.
Kini, fokus beralih sepenuhnya ke meja hijau. Polda Jawa Timur telah mengumumkan langkah tegas: status kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Baca Juga: Mentan Amran Buka Suara Soal 29 Ribu Ton Beras Rusak: 'Tolong Sorot yang 4 Juta Ton!'
Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Polda Jatim Serius Usut Dugaan Pidana
Peningkatan status ini diumumkan setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara.
Hal ini menandakan adanya dugaan kuat tindak pidana di balik robohnya bangunan musala di komplek pondok pesantren tersebut.
"Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Langkah ini membuka babak baru, di mana pihak kepolisian akan segera bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang sah.
"Kami, secepatnya juga akan mulai melakukan proses dari pemanggilan saksi, kemudian keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana," imbuhnya.
Baca Juga: 3 Syarat Keras Kemenkeu untuk BPD Pengincar Dana Negara: Lupakan Jika Gagal Soal Risiko!
17 Saksi Sudah Diperiksa, Keterangan Akan Didalami Ulang
Dalam upaya mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi berdarah ini, Polda Jatim memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi akan dilakukan secara mendalam, bahkan berulang kali jika diperlukan.
Sejak awal kejadian, tim gabungan sudah memanggil 17 orang saksi dari berbagai latar belakang yang dinilai memiliki relevansi dan keterkaitan langsung dengan insiden tersebut.
"Dari 17 ini, mana yang perlu didalami nanti akan dilakukan pemanggilan awal, melihat dari kebutuhan teman-teman penyidik," jelas Kombes Pol Jules.
Ia juga menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada pihak-pihak yang mengetahui persis kejadian atau hal-hal yang berkaitan dengan konstruksi dan pembangunan musala.
Meski identitas spesifik para saksi belum dirilis, publik menantikan hasil penyidikan ini untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar konstruksi yang menyebabkan bangunan itu ambruk.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi salah satu perhatian utama.
Baca Juga: Analogi 'Pelecehan' Hotman Paris: Membongkar Logika Hukum di Praperadilan Nadiem
Data Korban: Perbedaan Angka, DVI Terus Bekerja
Sementara proses hukum berjalan, tragedi ini meninggalkan catatan duka dengan jumlah korban yang fantastis.
Bangunan yang roboh adalah musala di mana para santri sedang khusyuk menunaikan salat Ashar.
Operasi SAR Gabungan yang melibatkan Basarnas dan tim lainnya berhasil mengevakuasi total 171 orang.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI M. Syafii, merinci bahwa terdapat 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk temuan 8 body part.
Meski terdapat sedikit perbedaan angka dengan data BNPB yang menyebut 61 korban meninggal karena metode perhitungan yang berbeda (BNPB menghitung korban utuh, Basarnas menghitung kantong jenazah termasuk body part), intinya adalah duka yang sama.
Seluruh jenazah telah diserahkan ke Disaster Victim Identification (DVI) Bidokkes Polda Jawa Timur untuk proses identifikasi resmi.
Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat dan keluarga korban bersabar dan hanya menunggu hasil identifikasi resmi dari DVI sebagai sumber data sah dan akurat.
Kini, semua mata tertuju pada Polda Jatim.
Peningkatan status ke penyidikan membawa harapan besar bagi keluarga korban agar keadilan dapat ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya tempat ibadah yang merenggut banyak nyawa santri ini dapat segera terungkap (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










