Banten

TERKINI! Gaji Pensiunan PNS & PPPK Oktober 2025: Benarkah Kenaikan 12% Dirapel November?

Saeful Anwar | 12 Oktober 2025, 15:19 WIB
TERKINI! Gaji Pensiunan PNS & PPPK Oktober 2025: Benarkah Kenaikan 12% Dirapel November?

AKURAT BANTEN– Paruh kedua Oktober 2025 menjadi momen yang penuh harap cemas bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri. Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 terbaru dan terkini hari ini adalah mantra yang paling dinanti, terutama setelah hiruk pikuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.

Para purna bakti ini—yang menggantungkan kebutuhan harian, biaya kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu pada gaji pensiun bulanan—menghadapi kenyataan pahit: hingga pertengahan Oktober ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan di tahun 2025.

Lantas, bagaimana nasib kenaikan yang terakhir kali dinikmati sebesar 12% pada awal tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024?

Baca Juga: POLEMIK:Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny, DPR Ingatkan Perlunya Kajian Mendalam

Perpres 79/2025: Kabar Gembira untuk ASN Aktif, Namun Pensiunan Harus Menahan Napas
Gaung Perpres 79 Tahun 2025 yang mengesahkan kenaikan gaji bagi ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, dan Polri) telah menciptakan optimisme.

Namun, dalam konteks pensiunan, Perpres ini menyisakan lubang kekecewaan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi yang tegas namun memilukan.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12% sejak Januari 2024.

Baca Juga: MISTERI Kematian Anti Puspitasari: Wanita Hamil Muda Terikat di Hotel Lendosis Palembang

Dilema APBN dan Daya Beli Pensiunan
Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

Para pakar ekonomi bahkan memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak negatif pada penurunan konsumsi rumah tangga secara nasional, terutama pada sektor esensial.

Peluang dan Usulan "Penyesuaian Otomatis"
Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam.

 

Sejumlah organisasi pensiunan gencar mengusulkan skema penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan yang terikat dengan tingkat inflasi tahunan.

Skema ini memungkinkan gaji pensiunan naik dalam kisaran tertentu setiap tahun tanpa perlu menunggu regulasi baru, sebuah langkah yang dinilai lebih realistis untuk menjaga daya beli tanpa membebani APBN secara mendadak.

Peluang penyesuaian gaji pensiunan 2025 masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan kebijakan baru pada akhir tahun atau semester kedua 2025.

Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar urusan nominal, tetapi menyangkut martabat dan penghargaan atas dedikasi puluhan tahun para abdi negara.

Sambil menunggu kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait, terutama PT Taspen (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman