Banten

Gaji ASN Naik, Hoax atau Fakta? Perpres Sudah Ada, Tapi Eksekusi Masih Menggantung

Saeful Anwar | 26 September 2025, 06:47 WIB
Gaji ASN Naik, Hoax atau Fakta? Perpres Sudah Ada, Tapi Eksekusi Masih Menggantung

 

AKURAT BANTEN-Kabar tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik hangat yang dinanti-nanti.

Setelah terakhir kali naik pada tahun 2024, kini wacana kenaikan gaji kembali mencuat, memicu harapan di kalangan pegawai negeri, TNI, dan Polri.

Namun, di balik wacana tersebut, muncul berbagai pertanyaan tentang kepastian realisasinya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Era Prabowo Seret Padahal ASN Per September Gajinya Naik, Kenapa?

Perpres Sudah Terbit, Tapi Eksekusi Masih Menggantun

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik rencana kenaikan gaji yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Perpres ini jelas menyebutkan bahwa kenaikan gaji akan diberikan kepada sejumlah ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, Zudan menegaskan bahwa eksekusi wacana ini berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. BKN hanya bisa mengkaji, sementara keputusan final ada di Kemenkeu.

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," ujar Zudan.

Sayangnya, Zudan belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji itu akan dimulai atau berapa besarannya. Ia hanya menyarankan agar publik menunggu kepastian dari Kemenkeu.

Baca Juga: Syukurlah Kenaikan Gaji ASN Era Prabowo Terjadi, Para Pegawai Negeri Sipil Bakal Terima Mulai September Ini?

Antara Rencana dan Realita: Sebuah Kebijakan yang Belum Pasti

Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari memberikan pandangan yang lebih hati-hati.

Ia menekankan bahwa meskipun kenaikan gaji masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), hal itu belum bisa dipastikan akan terwujud tahun ini.

Qodari menjelaskan, pengalaman terdahulu menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang sudah tercantum dalam RKP tidak selalu bisa dilaksanakan pada tahun yang sama.

Ia mencontohkan beberapa program seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang hingga kini belum terlaksana.

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan," ungkap Qodari.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian PANRB belum mengadakan rapat pembahasan terkait kenaikan gaji ini.

Fakta bahwa kenaikan gaji terakhir baru terjadi pada 2024 semakin memperkuat spekulasi bahwa realisasi kenaikan gaji di tahun 2025 belum menemui titik terang.

Baca Juga: Prabowo Janji Gaji Pejabat Naik Usai Reshuffle, Langsung Ubah Rencana di Akhir 2025

Harapan yang Menggantung

Wacana kenaikan gaji ini tentu saja menjadi angin segar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Namun, pernyataan dari KSP Muhammad Qodari menunjukkan bahwa harapan itu masih harus diuji dengan realitas fiskal dan prioritas kebijakan pemerintah.

Apakah kenaikan gaji ASN akan benar-benar terwujud tahun ini? Atau akankah wacana ini kembali menjadi janji yang tertunda? Kita hanya bisa menunggu keputusan final dari Kemenkeu, yang memegang kunci utama realisasi kebijakan ini (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman