Dua WNA Disanksi Deportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Kuningan Jakarta Selatan

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Kuningan.
Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Winarko.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan berbagai instansi terkait di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Detik-Detik Sopir Tertimpa Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WNA yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal.
Keduanya adalah ZS yang merupakan warga negara China dan KS yang berasal dari Thailand.
Proses deportasi terhadap kedua orang tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Sebelumnya, mereka diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, saat operasi berlangsung di kawasan Kuningan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa ZS menjalankan aktivitas sebagai DJ dengan menggunakan Visa on Arrival.
Baca Juga: Acosta Tampil Menggila di Thailand Kalahkan Marquez dalam Duel Dramatis Sprint MotoGP
Sementara itu, KS diketahui bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," jelas Winarko.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran itu mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensinya, kedua WNA dikenai sanksi berupa deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Baca Juga: Iran Murka Serangan AS dan Israel, Kedubes di Jakarta Serukan Kecaman Global
Dalam pelaksanaan proses deportasi, tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawalan ketat terhadap kedua WNA tersebut.
Pengawasan dilakukan sejak proses keberangkatan hingga mereka dipastikan naik ke pesawat menuju negara asal masing-masing.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.
Penindakan tegas tersebut juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap aturan dijalankan dengan baik.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Baca Juga: CCTV Analytic Ungkap Pelaku Pelecehan di Commuter Line, Pelaku Berhasil Diamankan Petugas
Tidak hanya itu, mereka juga diharapkan menghormati norma sosial dan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh pihak Imigrasi.
Partisipasi publik dinilai penting dalam mendukung efektivitas pengawasan di lapangan.
Winarko menekankan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman.
Baca Juga: Iran Murka Serangan AS dan Israel, Kedubes di Jakarta Serukan Kecaman Global
Menurutnya, sinergi yang kuat akan membantu menjaga lingkungan tetap tertib dan kondusif.
Dengan adanya langkah tegas seperti deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










