Stiker QR Judi Online Bertebaran di Jakarta Selatan, Polisi Ajak Warga Segera Melapor Jika Jadi Korban

Akurat Banten - Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat stiker kode QR yang mengarah ke situs judi online dan dugaan penipuan digital di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan agar tidak ragu melapor kepada pihak berwenang.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik tersebut.
Baca Juga: Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu Dibuka Pemprov DKI Jakarta, Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
"Sudah ada nomor telepon yang tertera jika ada korban tersebut silakan lapor ke Siber Polda Metro Jaya atau langsung lapor ke call center 110," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam.
Menurut Seala, hingga saat ini baru terdapat satu orang yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Korban tersebut menjadi pelapor pertama yang mengungkap keberadaan stiker QR mencurigakan yang ditempel di sejumlah titik di kawasan Petukangan Selatan.
Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
Karena itu masyarakat diimbau untuk lebih waspada ketika menemukan kode QR yang ditempel secara sembarangan di fasilitas umum.
Seala mengingatkan bahwa pemindaian kode QR yang tidak jelas asal-usulnya berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan siber untuk mencuri data pribadi pengguna.
Ia menegaskan bahwa metode penipuan melalui QR code merupakan modus baru yang mulai digunakan oleh pelaku kejahatan digital.
Dalam beberapa kasus, korban yang memindai kode tersebut dapat diarahkan ke situs tertentu yang berbahaya atau bahkan terhubung dengan jaringan perjudian daring.
Selain itu, terdapat kemungkinan data pribadi pengguna tersedot oleh sistem yang terhubung melalui kode QR tersebut.
Kepolisian pun memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Proses penyelidikan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama tim dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Dipihak Siber dari Direktorat Siber Polda Metro sendiri sudah melakukan ada pengaduan terkait hal tersebut," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, polisi juga telah mencopot sejumlah stiker QR yang sebelumnya ditempel oleh pelaku di berbagai titik di wilayah tersebut.
Tindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang tanpa sadar memindai kode tersebut dan menjadi korban berikutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kode QR yang disebarkan ternyata mengarah ke situs judi online yang juga diduga berfungsi sebagai sarana pencurian data pribadi.
Saat dilakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui bahwa situs tersebut terhubung dengan jaringan virtual private network atau VPN dari luar negeri.
Hal tersebut membuat proses pelacakan menjadi lebih rumit karena server yang digunakan tidak berada di dalam negeri.
Meski begitu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang bertugas menyebarkan stiker tersebut.
Seorang pria berinisial SH alias P berusia 38 tahun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni F dan A hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu Dibuka Pemprov DKI Jakarta, Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya bertugas menempelkan stiker kode QR di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Ia mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu sebagai upah sekali pekerjaan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku juga menyebut bahwa dirinya telah menempelkan sekitar 100 stiker QR di sejumlah wilayah di Jakarta.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu di antaranya tiga lembar stiker QR yang belum sempat disebarkan.
Kemudian satu kaos lengan pendek berwarna merah muda yang dikenakan saat beraksi.
Petugas juga menyita sebuah tas selempang berwarna dasar putih yang digunakan untuk membawa perlengkapan.
Selain itu terdapat satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku saat menyebarkan stiker.
Turut diamankan pula satu kunci motor Honda, satu unit telepon genggam milik pelaku, serta sebuah topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin.
Baca Juga: Ketegangan Global Tekan Rupiah di Pasar Valas, Kurs Ditutup Melemah ke Rp16.905 per Dolar AS
Aturan itu juga mencakup keterlibatan seseorang dalam aktivitas perusahaan perjudian.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan peluang kepada publik untuk terlibat dalam praktik perjudian dapat dikenakan hukuman pidana berat.
Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga sembilan tahun.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










