Banten

Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

David Amanda | 12 Maret 2026, 22:03 WIB
Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi
Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Penggiat satwa liar melayangkan somasi kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kementerian Kehutanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) terkait kematian seekor badak Jawa usai proses translokasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Somasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan, di Kantor Balai TNUK, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (12/3/2026).

Nanda menyatakan somasi itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam dasar hukum pelaksanaan program translokasi badak Jawa yang dilakukan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Bukber di Era Medsos: Antara Silaturahmi, Konten, dan Gengsi

"Hari ini saya secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, kemudian Dirjen KSDAE, dan juga kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan dengan adanya temuan kami terhadap maladministrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa," kata Nanda.

Menurutnya, program translokasi badak Jawa dari kawasan Semenanjung Ujung Kulon ke paddock dilakukan tanpa dasar hukum dan kajian yang memadai.

Ia juga menilai sejumlah instansi yang terlibat dalam program tersebut tidak memiliki kompetensi khusus di bidang pengelolaan satwa liar.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyematan Kenaikan Pangkat 12 Pegawai Lapas Kelas IIA Serang

"Ini bisa menjadi evaluasi terhadap program ini. Penting kami nilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa ada dasar hukum yang tepat. Ini akan sangat fatal dan menimbulkan tanda tanya publik," ujarnya.

Ia menambahkan, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi indikasi kegagalan dari pelaksanaan translokasi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar program tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga: Modal Galon Bekas dan Lahan Sempit: 3 Ide Ternak Modern yang Bakal Jadi Tren Cuan 2026!

"Kami meminta menghentikan sementara dan melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap seluruh program translokasi badak Jawa," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, menghentikan seluruh kegiatan pendukung program translokasi hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

"Memerintahkan kepada Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung program translokasi badak Jawa, termasuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik tersebut sampai ada evaluasi," katanya.

Baca Juga: Sejak Pagi Jam 7 Tol Rangkasbitung–Cikulur Dibuka Gratis Jelang Mudik Lebaran 2026

Di sisi lain, Nanda juga mendorong pemerintah agar lebih fokus memperkuat pengamanan habitat badak Jawa dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perburuan liar yang dinilai masih menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup satwa langka tersebut.

"Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kementerian Kehutanan, dan Balai TNUK agar berfokus pada pengamanan habitat badak Jawa agar terhindar dari kegiatan ilegal seperti perburuan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.