Banten

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Aksi Penyelundupan Narkoba Internasional di Bandara Terbesar Indonesia

Riski Endah Setyawati | 13 Maret 2026, 03:32 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Aksi Penyelundupan Narkoba Internasional di Bandara Terbesar Indonesia
Ilustrasi narkoba (Foto: Istimewa)

Akurat Banten - Upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga warga negara asing serta tiga warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas mereka saat melalui proses pemeriksaan di Terminal 2 bandara.

“Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengungkapan itu pada periode Januari-Februari 2026,” ujarnya.

Baca Juga: Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

Menurut Hengky, rangkaian pengungkapan kasus ini dilakukan dalam beberapa tahap operasi yang berlangsung pada waktu berbeda.

Kasus pertama terjadi ketika petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial KH yang berusia 33 tahun.

Pelaku diketahui tiba di Jakarta menggunakan penerbangan internasional dengan rute Amsterdam, Dubai, kemudian Jakarta pada 12 Januari 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, petugas menemukan barang mencurigakan dalam kemasan minuman instan yang seharusnya berisi bubuk minuman.

Namun setelah diperiksa lebih lanjut, isi kemasan tersebut ternyata diganti dengan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar.

“Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa ketamin sebanyak 5.061 gram,” jelas Hengky.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Sediakan Parkir Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026

Tidak lama berselang, petugas kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika lainnya yang melibatkan tiga warga negara Indonesia.

Ketiga pelaku terdiri dari dua perempuan berinisial ES berusia 40 tahun dan M berusia 46 tahun, serta seorang pria muda berinisial AP yang berusia 19 tahun.

Mereka diketahui tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan domestik dari Batam menuju Jakarta pada 22 Januari 2026.

Modus yang digunakan ketiganya adalah menyembunyikan narkotika di antara pakaian yang disusun di dalam koper bagasi.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat mencapai lebih dari tiga kilogram.

Baca Juga: Bukber di Era Medsos: Antara Silaturahmi, Konten, dan Gengsi

“Dari ketiganya barang bukti berupa methampetamine atau sabu sebanyak 3.094 gram,” kata Hengky.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada akhir Januari ketika seorang pria warga negara asing kembali diamankan petugas Bea Cukai.

Pelaku berinisial LKY yang berusia 25 tahun diketahui datang dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Jakarta.

Saat proses pemeriksaan barang bawaan, petugas kembali menemukan kemasan minuman instan yang ternyata tidak berisi produk sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Geger! Iran Klaim Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah, Dunia di Ambang Perang Besar?

Setelah dibuka, kemasan tersebut diketahui berisi narkotika jenis MDMA dan ketamin yang disamarkan untuk mengelabui petugas bandara.

Jumlah barang bukti yang ditemukan dari pelaku tersebut mencapai lebih dari satu kilogram MDMA dan ratusan gram ketamin.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis lain yang dilakukan oleh seorang perempuan warga negara asing berinisial SP.

Perempuan tersebut diketahui berasal dari Thailand dan mencoba membawa narkotika dengan cara menyamarkannya dalam kemasan sabun serta minyak kelapa.

Cara ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas saat pemeriksaan barang bawaan.

Baca Juga: Kiamat Digital di Depan Mata? Jika Iran Putus Kabel Optik Selat Hormuz, QRIS dan Perbankan RI Terancam Lumpuh Total!

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, isi kemasan tersebut ternyata mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 3.600 gram.

“Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram,” terang Hengky.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Sediakan Parkir Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan narkoba.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main karena dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyematan Kenaikan Pangkat 12 Pegawai Lapas Kelas IIA Serang

Setelah proses penangkapan selesai dilakukan oleh pihak Bea Cukai, seluruh pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lanjutan.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Hengky.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur transportasi udara masih menjadi salah satu target utama sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

Baca Juga: Tarif Selak Rp84 Juta Per Jemaah: Skandal Kode T0 Seret Eks Menag Yaqut ke Sel KPK!

Karena itu, pengawasan ketat di pintu masuk negara terus diperkuat guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.