Banten

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dinyatakan Sah

Riski Endah Setyawati | 13 Maret 2026, 04:04 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dinyatakan Sah
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum yang berlaku karena penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Freya JKT48 Dipanggil Polisi Usai Laporan Dugaan Penyalahgunaan AI di Media Sosial

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan setelah melalui tahapan pengumpulan bukti yang cukup.

"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Hakim juga menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga: Beras Melimpah Sepanjang 2026 Stok Nasional Diproyeksi Tembus 47 Juta Ton

Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan tidak bertujuan menilai substansi perkara atau menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Fungsi praperadilan, kata hakim, hanya sebatas menguji aspek formal dalam proses penetapan tersangka.

Dengan kata lain, majelis hanya memeriksa apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Aksi Penyelundupan Narkoba Internasional di Bandara Terbesar Indonesia

"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menilai sejumlah dokumen yang diajukan oleh pihak Yaqut tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum.

Beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon berupa kumpulan artikel pemberitaan media dinilai hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam proses praperadilan.

Baca Juga: Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

Hakim menegaskan bahwa dokumen berupa berita media tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam memutus perkara praperadilan.

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur hakim.

Selain itu, hakim juga mengesampingkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan sebagai referensi oleh pihak pemohon.

Baca Juga: Penggiat Satwa Liar Somasi Balai TNUK dan Kemenhut soal Kematian Badak Jawa Hasil Translokasi

Menurut hakim, putusan-putusan tersebut belum memiliki kekuatan sebagai yurisprudensi karena belum ditetapkan sebagai kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara ini.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo.

Baca Juga: Bukber di Era Medsos: Antara Silaturahmi, Konten, dan Gengsi

Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak, hakim akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada mantan Menteri Agama itu tetap sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Sulistyo.

Baca Juga: Tarif Selak Rp84 Juta Per Jemaah: Skandal Kode T0 Seret Eks Menag Yaqut ke Sel KPK!

Hakim juga menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, sejumlah argumentasi yang diajukan pemohon dinilai telah memasuki wilayah pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses praperadilan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan ini dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyematan Kenaikan Pangkat 12 Pegawai Lapas Kelas IIA Serang

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap hakim.

Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Sediakan Parkir Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang disampaikan KPK, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.