Biaya Haji 2026 Dipatok Turun Rp2 Juta! Tugas Perdana Kementerian Haji & Umrah Disambut Kritik Pedas DPR

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia! Setelah melalui pembahasan sengit, Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya mengetuk palu penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini menjadi sorotan karena menandai tugas perdana Kemenhaj—kementerian baru yang dibentuk Presiden Prabowo—dalam mengelola haji, sekaligus karena diselimuti drama kritik pedas DPR soal usulan awal penurunan biaya.
Baca Juga: TRAGEDI BERSEJARAH: Menguak Sembilan Faktor Jatuhnya Lion Air JT610 di Karawang
Rincian Biaya Haji 2026: Jemaah Hanya Bayar 62%
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025, DPR dan Pemerintah menyepakati total BPIH per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365.
Hebatnya, jumlah ini tercatat turun sebesar Rp2.893.330 dari BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah. Angka penurunan ini melebihi usulan awal pemerintah setelah didesak oleh parlemen.
Lalu, berapa yang harus dibayar jemaah?
Calon jemaah haji tahun 2026 hanya dibebankan biaya langsung atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Dana BIPIH yang dibayarkan jemaah ini akan dialokasikan untuk biaya utama, termasuk:
- Penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi.
- Akomodasi (penginapan) di Makkah dan Madinah.
- Biaya hidup (Living Cost).
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Ojol: Drama Besar di Balik Perpres Kesejahteraan Pengemudi
Masa Tinggal dan Pembagian Jatah Makan Haji
Selain biaya, Raker tersebut juga menetapkan durasi dan fasilitas haji 2026.
- Masa Tinggal: Rata-rata masa tinggal untuk jemaah haji ditetapkan selama 41 hari.
- Jatah Makan: Pembagian makan disesuaikan dengan lokasi ibadah, dengan total jatah yang memadai:
• Makkah: 84 kali makan
• Madinah: 27 kali makan
• Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina): 15 kali makan
Baca Juga: Ancaman PHK Massal Ojol: Drama Besar di Balik Perpres Kesejahteraan Pengemudi
Kemenhaj Kena Semprot DPR: 'Semangatnya Masih Dirjen PHU'
Keputusan penurunan biaya yang signifikan ini tak lepas dari tekanan keras Komisi VIII DPR. Sebelum disepakati turun nyaris Rp3 juta, usulan awal Kemenhaj hanya menurunkan biaya sebesar Rp1 juta, sebuah angka yang langsung memicu kritik pedas.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan sempat menyentil kinerja Kemenhaj yang dinilainya masih sama dengan era Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama.
"Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri. Ini belum masuk angka-angka bancakan... Kalau begini semangatnya masih Dirjen PHU," kritik keras Marwan dalam Raker sebelumnya.
Kritik ini menyoroti harapan publik terhadap kementerian baru untuk melakukan efisiensi besar-besaran dan transparansi anggaran demi menekan biaya haji yang memberatkan jemaah. Penurunan hingga nyaris Rp3 juta menjadi bukti sukses desakan parlemen.
Tugas Perdana Kemenhaj dan Kuota Haji 2026
Penyelenggaraan Haji 2026 ini adalah ujian perdana bagi Kementerian Haji dan Umrah, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo pada 8 September 2025. Kementerian ini resmi menggantikan peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam urusan haji.
Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia telah ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terbagi menjadi:
• Haji Reguler: 203.320 orang (termasuk petugas)
• Haji Khusus: 17.680 orang
Keputusan BPIH yang lebih rendah ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah serta menjadi penanda positif dalam transparansi dan efisiensi pengelolaan haji di bawah naungan kementerian yang baru (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










