Mantan Pegawai Kementan Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Akurat Banten - Polda Metro Jaya resmi menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kasus tersebut mencuat setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Kedua tersangka yang berinisial IM dan DS kini telah berada dalam tahanan penyidik setelah sebelumnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa proses penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berlangsung di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Linggis Jadi Senjata Mematikan dalam Perampokan Sadis di Bekasi, Pelaku Ditangkap Polisi
"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Budi Hermanto.
Menurut Budi, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada waktu yang berbeda oleh tim penyidik.
IM terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian dalam proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni DS ditangkap sehari kemudian di lokasi yang sama.
Setelah proses penangkapan selesai dilakukan, keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini IM dan DS telah resmi ditempatkan di rumah tahanan milik Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum berikutnya.
"Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Kapal Kargo Thailand Diserang dari Udara di Selat Hormuz, 20 Awak Berhasil Diselamatkan
Dalam laporan tersebut, Kementerian Pertanian juga menyertakan hasil audit awal yang dilakukan oleh BPKP DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.
Hasil audit awal tersebut mengungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
“Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Serangkaian langkah penyidikan dilakukan, mulai dari memeriksa sejumlah saksi hingga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Selain itu, penyidik juga meminta dilakukan audit lanjutan guna memastikan nilai kerugian negara yang sebenarnya.
Dari hasil pendalaman tersebut, nilai kerugian negara yang semula diperkirakan Rp9 miliar kemudian dipastikan sebesar Rp5,94 miliar.
Baca Juga: Mengapa Perut Kembung Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya. Yuk Simak!
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan analisis terhadap dokumen keuangan serta memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan proses administrasi perjalanan dinas.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses penetapan kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Ia juga membantah adanya praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian tersebut.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan setiap langkah penegakan hukum dalam kasus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkara ini diketahui terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Mengapa Perut Kembung Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya. Yuk Simak!
Dalam periode tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang kemudian menimbulkan kerugian bagi negara.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring berkembangnya proses hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait perkara ini untuk kooperatif dalam memberikan keterangan demi mengungkap kasus secara menyeluruh.
Dengan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, penyidik berharap proses hukum dapat berjalan lebih efektif serta membantu mengungkap secara lengkap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










