Sita Aset PT Banten Inti Gasindo, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Jual Beli Gas PGN

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah sejumlah individu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik sedang menganalisis lebih jauh apakah praktik melawan hukum dalam kasus tersebut hanya dilakukan oleh individu atau juga melibatkan entitas korporasi.
Baca Juga: DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Mayoritas Anggota Pilih Beri Kesempatan
“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Hal itu tentu akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, analisis terhadap kemungkinan penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara.
Salah satunya adalah aset milik PT Banten Inti Gasindo, yang disebut-sebut berhubungan dengan proses jual beli gas antara PGN dan mitra swasta.
Selain itu, KPK juga akan menelusuri aset dan agunan lain yang digunakan dalam kerja sama antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Menurut Budi, temuan tersebut akan membantu penyidik mengurai pola kerja sama yang diduga mengandung praktik korupsi.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN untuk tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam dokumen resmi tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 2 November 2017, kerja sama antara kedua perusahaan itu justru ditandatangani.
Baca Juga: Pemkab Serang Siap Musnahkan Hewan Ternak Terdampak Radiasi Cesium-137, Warga Dapat Ganti Rugi
Tak lama setelah kontrak diteken, pada 9 November 2017, PT PGN diketahui telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Pembayaran itu menjadi salah satu poin yang kini didalami oleh penyidik karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme bisnis yang berlaku di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya transaksi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Katanya Pertamina Bakal Ganti Motor Rusak Usai Isi Pertalite Brebet
Tidak berhenti di situ, pada 1 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dua pekan berselang, tepatnya 21 Oktober 2025, giliran Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
KPK menduga, para tersangka secara bersama-sama mengatur kerja sama fiktif dan memanfaatkan jabatan serta kewenangan untuk memperkaya diri dan pihak tertentu.
Uang muka 15 juta dolar AS yang dibayarkan PGN kepada IAE disebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.
Baca Juga: Heboh! Sejumlah Wilayah Tangerang Alami Fenomena Hujan Es, BMKG Beberkan Alasannya!
Hingga kini, penyidik KPK masih terus memeriksa dokumen, kontrak kerja sama, serta menelusuri aliran dana yang mengalir dari transaksi tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan korporasi sebagai pelaku.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










