Banten

THR Full Tanpa Potongan Pajak Ternyata Bisa, Ini Cara Perusahaan Menyiasatinya

Riski Endah Setyawati | 17 Maret 2026, 15:14 WIB
THR Full Tanpa Potongan Pajak Ternyata Bisa, Ini Cara Perusahaan Menyiasatinya
Ilustrasi Uang (Istimewa)

Akurat Banten - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia, terutama saat menjelang Lebaran.

Baik pegawai negeri maupun karyawan swasta sama-sama menunggu tambahan penghasilan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari mudik hingga belanja kebutuhan hari raya.

Namun, ada perbedaan perlakuan pajak yang cukup signifikan antara kedua kelompok tersebut.

Untuk aparatur sipil negara, pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan pada THR ditanggung oleh pemerintah sehingga jumlah yang diterima tetap utuh.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, beban pajak bisa saja ditanggung oleh perusahaan atau justru dipotong langsung dari penghasilan karyawan.

Akibatnya, tidak sedikit pekerja swasta yang merasakan jumlah THR yang diterima lebih kecil dari ekspektasi.

Hal ini terjadi karena THR termasuk objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 21.

Meski begitu, ada solusi yang dapat diterapkan perusahaan agar karyawan tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.

Baca Juga: Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Terungkap Pelaku Kabur ke Dua Arah Berbeda di Jakarta

Salah satu cara yang cukup populer adalah menggunakan metode gross up dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Lalu, seperti apa sebenarnya metode ini bekerja?

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Anda Puspitarini, menjelaskan bahwa metode gross up merupakan mekanisme di mana perusahaan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan pajak kepada karyawan.

“Dengan kata lain, perusahaan menambahkan komponen penghasilan baru yang nilainya setara dengan jumlah pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Tunjangan pajak tersebut kemudian digabungkan dengan penghasilan utama karyawan untuk dihitung kembali besaran PPh Pasal 21.

Hasil akhirnya, pajak tetap dipungut sesuai aturan, tetapi beban tersebut secara ekonomi ditanggung oleh perusahaan.

“Dengan skema ini, jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan setelah dipotong pajak akan sama dengan total gaji dan THR yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.

Dari sudut pandang karyawan, kebijakan ini tentu memberikan keuntungan yang sangat terasa.

Take home pay yang diterima menjadi lebih besar, terutama pada bulan ketika THR dibayarkan.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Saat Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Jakarta Utara

Dengan begitu, karyawan tidak perlu khawatir penghasilan mereka berkurang karena pajak.

Selain itu, kebijakan ini juga sering dipandang sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan.

Apalagi menjelang hari raya, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat cukup signifikan.

Mulai dari biaya perjalanan mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga berbagi dengan keluarga menjadi pengeluaran yang tidak sedikit.

Meski menguntungkan bagi karyawan, metode gross up juga membawa konsekuensi bagi perusahaan.

Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan berupa tunjangan pajak untuk setiap karyawan.

Namun, biaya tersebut tidak selalu menjadi beban yang merugikan secara fiskal.

Dalam aturan perpajakan, tunjangan pajak yang diberikan melalui skema gross up dapat dicatat sebagai biaya operasional.

Artinya, pengeluaran tersebut bisa dikategorikan sebagai deductible expense atau biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto perusahaan.

Namun, pencatatan ini hanya berlaku jika biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan dalam memperoleh, menagih, dan menjaga penghasilan.

“Artinya, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk menanggung pajak karyawan dapat dicatat sebagai biaya operasional yang sah dalam laporan keuangan fiskal,” jelasnya.

Baca Juga: Catat Jadwal Operasional Bank saat Libur Lebaran 2026, Layanan Tetap Buka Terbatas dan Kembali Normal 25 Maret

Dengan demikian, biaya tersebut pada akhirnya akan mengurangi laba kena pajak perusahaan.

Inilah yang membuat metode gross up sering dianggap sebagai solusi yang saling menguntungkan.

Karyawan mendapatkan penghasilan utuh, sementara perusahaan tetap memperoleh manfaat dalam perhitungan pajaknya.

Sebagai gambaran, seorang karyawan bernama Pak Fajar menerima gaji bulanan sebesar Rp7,5 juta.

Pada bulan Maret, ia juga mendapatkan THR sebesar satu kali gaji, sehingga total penghasilannya menjadi Rp15 juta.

Jika perusahaan tidak menanggung pajak, maka PPh Pasal 21 yang dipotong sekitar Rp900 ribu.

Artinya, take home pay yang diterima hanya sekitar Rp14,1 juta.

Namun, kondisi ini berubah ketika perusahaan menerapkan metode gross up.

Perusahaan memberikan tambahan tunjangan pajak sebesar Rp1.129.032 yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto.

Dengan demikian, total penghasilan bruto menjadi Rp16.129.032.

Dari jumlah tersebut, pajak yang dihitung juga sebesar Rp1.129.032.

Setelah pajak dipotong, Pak Fajar tetap menerima Rp15 juta secara utuh.

“Artinya, Pak Fajar dapat membawa pulang gaji dan THR secara utuh tanpa ada pengurangan dari pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Terungkap Pelaku Kabur ke Dua Arah Berbeda di Jakarta

Di sisi lain, perusahaan dapat mencatat tunjangan pajak tersebut sebagai biaya operasional.

Biaya ini kemudian menjadi pengurang dalam perhitungan pajak badan.

Dengan kata lain, meskipun perusahaan mengeluarkan tambahan dana, tetap ada manfaat fiskal yang diperoleh.

Melalui skema ini, perusahaan tidak hanya membantu karyawan mendapatkan penghasilan penuh, tetapi juga tetap menjaga efisiensi dalam pengelolaan pajak.

Tak heran jika banyak perusahaan mulai menerapkan metode gross up sebagai bagian dari strategi kompensasi.

Selain meningkatkan kesejahteraan karyawan, kebijakan ini juga mencerminkan perhatian perusahaan terhadap kebutuhan pegawai, khususnya di momen penting seperti perayaan hari raya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.