Banten

Menkeu Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Capai 134,8 Triliun Menguat di Maret 2025, Sistem Coretax Berjalan On Track

Syahganda Nainggolan | 25 April 2025, 09:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Capai 134,8 Triliun Menguat di Maret 2025, Sistem Coretax Berjalan On Track

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengungkap penerimaan perpajakan Indonesia menguat pada awal tahun 2025.

Sri Mulyani menuturkan, pada Maret 2025, total penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun, atau sekitar 16,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga: Tragedi Keracunan Massal di Cianjur Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Cak Imin Turun Tangan!

Menkeu RI itu menyebut khusus realisasi penerimaan pajak, mencapai angka Rp322,6 triliun.

"Terjadi pembalikkan dari tren penerimaan pajak, menjadi positif. Khususnya penerimaan pajak yang meningkat signifikan di bulan Maret 2025 mencapai Rp134,8 triliun," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, pada Kamis, 24 April 2025.

Selain itu, Sri Mulyani menyoroti peningkatan ini ditopang oleh reformasi perpajakan, termasuk pembenahan administrasi dan implementasi sistem inti perpajakan Coretax.

Menkeu RI itu juga mengklaim ke depan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh lebih optimal.

"Kenaikan penerimaan pajak ini menunjukkan bahwa program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: TEROBOSAN!: Gubernur Banten Resmi Lepas Rute TransJabodetabek Banten dan Jakarta, Era Baru Mobilitas Menembus Kemacetan!

"Ke depan, pelaksanaan penarikan pajak diharapkan akan lebih efisien dan penerimaan pajak diperkirakan akan tumbuh lebih optimal," sambungnya.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan kenaikan penerimaan juga terjadi merata di berbagai jenis pajak, rumah tangga, serta sektor ekonomi lainnya.

"Sektor ekonomi menunjukkan perekonomian Indonesia serta daya beli konsumen masih tetap kuat secara umum," tandasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.