Dedi Mulyadi Pasang Badan! Guru Penampar Siswa di Subang Diminta Ganti Rugi Rp150 Ribu Biaya Visum

AKURAT BANTEN– Kisah seorang guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, Rana Saputra, yang menampar siswanya karena melompati pagar sekolah, kini memasuki babak baru yang kontroversial.
Setelah video perselisihannya dengan orang tua siswa viral, Rana justru dihadapkan pada permintaan ganti rugi sebesar Rp150 ribu sebagai biaya visum.
Namun, drama ini langsung menarik perhatian Gubernur Jawa Barat periode sebelumnya, Dedi Mulyadi, yang dengan tegas "pasang badan" untuk membela sang guru.
Ujung Mediasi Damai: Tagihan Visum Rp150 Ribu
Rana Saputra mengakui menampar siswa berinisial ZR (16) yang dikenal bermasalah di sekolah.
Pemicunya adalah aksi ZR meloncat pagar sekolah yang baru selesai dibangun—diduga hendak bolos. Tindakan Rana ini disesalkan, namun didasari oleh niat menegakkan disiplin.
Setelah kejadian, mediasi antara pihak sekolah, Rana, dan orang tua ZR digelar. Rana telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Namun, malam hari setelah kesepakatan damai, ia tiba-tiba dihubungi lagi.
"Tiba-tiba malam saya ditelepon, ini kasus sebelum naik ke Polres kita selesaikan dulu dengan kekeluargaan," ujar Rana, seperti dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Dalam perbincangan itu, orang tua ZR memperlihatkan surat visum dan kwitansi dengan nominal Rp150.000.
Padahal, menurut Rana, kondisi ZR sehat dan langsung kembali bersekolah tanpa ada luka memar.
"Memperlihatkan surat visum, di kwitansi Rp150 ribu. Sehat, anaknya langsung sekolah lagi besoknya, tidak (memar). Ujung-ujungnya minta diganti uang pengobatan," ungkap Rana.
Rana, yang serba salah dan takut, sempat menyanggupi permintaan ganti rugi tersebut dan bahkan telah membuat surat perjanjian.
Intervensi Tegas Dedi Mulyadi: "Ini Soal Esensi Pendidikan!"
Kabar permintaan ganti rugi ini sontak membuat Dedi Mulyadi geram. Saat Rana menunjukkan surat perjanjian tersebut, Dedi langsung memintanya untuk TIDAK memberikan sepeser pun ganti rugi.
Dedi Mulyadi menilai polemik ini jauh melampaui urusan perjanjian, melainkan menyangkut esensi dari pendidikan itu sendiri.
"Ini bukan urusan perjanjiannya, ini adalah urusan esensi pendidikan. Kalau setiap siswa yang akan dididik oleh gurunya, kemudian gurunya selalu menghadapi harus ganti rugi, baik materil maupun formil, nanti guru akan cuek semuanya pada muridnya," tegas Dedi Mulyadi.
Ia khawatir, jika guru selalu dituntut ganti rugi atas setiap tindakan disiplin, maka para pendidik akan memilih untuk "melakukan pembiaran" terhadap siswa-siswa yang bandel.
Mendengar pembelaan ini, Rana Saputra tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku takut dan serba salah, namun tindakannya didasari oleh "panggilan jiwa" seorang pendidik.
Pengacara Siap Disediakan!
Tak hanya meminta Rana menolak ganti rugi, Dedi Mulyadi bahkan berkomitmen untuk mendampingi dan menyiapkan pengacara bagi Rana Saputra apabila kasus ini berujung pada proses hukum.
Dedi mengapresiasi niat baik Rana sebagai guru yang berupaya menegakkan disiplin, meski cara yang dilakukan mungkin keliru. Ia juga mengingatkan soal surat pernyataan orang tua yang harus menaati peraturan sekolah.
"Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara," tandas Dedi Mulyadi, menggaransi perlindungan hukum bagi sang guru.
Baca Juga: MKD Tegas! 'Sanksi Potong Gaji' Jegal Sahroni, Nafa, Eko Patrio di DPR, Hanya Uya Kuya yang Selamat
Kronologi Singkat Versi Sekolah: ZR Dikenal Siswa Bermasalah
Pemicu: Rana menampar ZR (dan 7 siswa lain) usai upacara, Senin (3/11/2025). Mereka kedapatan meloncat pagar baru sekolah untuk bolos.
Latar Belakang ZR: ZR dikenal memiliki rekam jejak pelanggaran serius, termasuk merokok di sekolah dan berkelahi, meski sudah berulang kali dibina (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










