Banten

BNK Tangerang Petakan OPD Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Dishub dan BPBD Masuk Daftar

A. Zaki Iskandar | 12 November 2025, 16:32 WIB
BNK Tangerang Petakan OPD Rawan Penyalahgunaan Narkoba, Dishub dan BPBD Masuk Daftar

AKURAT BANTEN - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang menemukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BNK Tangerang, Dedi Sutardi, mengatakan pihaknya tengah melakukan deteksi dini untuk memetakan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kedinasan pemerintah daerah.

"Survei pertama itu tentang pemahaman bahaya narkoba kepada ASN, sampai kita mendapatkan kesimpulan," kaya Dedi, dikutip Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Prabowo dan PM Australia Sepakati Kerja Sama Keamanan untuk Perkuat Stabilitas Kawasan

Berdasarkan hasil sementara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan UPT Dinas Bina Marga termasuk dalam kategori OPD yang paling berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kita bisa mengindikasikan dinas-dinas tertentu, misalnya Dishub, Damkar," jelasnya.

Ia menjelaskan, pemetaan kerawanan dilakukan melalui survei terhadap pemahaman ASN mengenai bahaya narkoba serta pola kerja pegawai, terutama yang banyak beraktivitas di lapangan.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Bikin Heboh, Jerami Disulap Jadi Bahan Bakar Jerami untuk Traktor Diesel Petani Bisa Hemat BBM

"Dilihat juga dari cara kinerjanya itu, saya contohkan Dishub, orang-orang lapangan kaya UPTD Binamarga," jelasnya.

Dedi menegaskan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tes urine ASN secara berkala di OPD yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.

"Ini juga menjadi catatan yang bagus bahwa BNK perlu melakukan upaya meningkatkan tes urine untuk bidang-bidang tertentu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.