Banten

PKL Pasar Serpong Minta Relokasi Dikaji Ulang, DPRD Tangsel Janji Tindaklanjuti Aspirasi Pedagang

Irsyad Mohammad | 13 November 2025, 16:06 WIB
PKL Pasar Serpong Minta Relokasi Dikaji Ulang, DPRD Tangsel Janji Tindaklanjuti Aspirasi Pedagang

AKURAT BANTEN - Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Serpong ke area dalam pasar memicu keberatan dari para pedagang. Puluhan PKL mendatangi Gedung DPRD Tangsel untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, Rabu (12/11/2025).

Perwakilan pedagang, Bambang Ferdiansyah, mengatakan relokasi yang dilakukan sejak 16 Oktober 2025 berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang. Sepinya pembeli di area dalam pasar membuat banyak PKL merugi dan kehilangan pelanggan tetap.

"Di awal kan walaupun kita tidak ajak dialog soal kebijakan itu, tetap kita sudah ikuti tanpa perlawanan. Kami masuk ke area dalam pasar yang memang sudah mereka siapkan kiosnya, tapi setelah dicoba bukannya untung berjualan, malah tadi itu boncos," ujar Bambang.

Baca Juga: Waduh! Mobil Pengangkut Uang Rp5,2 Miliar BNI Terbakar di Polewali Mandar, Petugas Selamatkan Diri

Ia menambahkan, beberapa pedagang bahkan terpaksa mengganti jenis dagangan agar bisa menarik minat pembeli, namun hasilnya belum membaik. Karena itu, para PKL meminta agar kebijakan relokasi ditinjau ulang.

"Sehingga kami meminta lah, mohon dikaji ulang untuk melakukan pemindahan atau penataan para pedagang masuk ke dalam," sambungnya.

Meski menolak relokasi, Bambang menegaskan bahwa para PKL tidak menentang upaya pemerintah dalam menata kota.

Baca Juga: Natalius Pigai Beri Lampu Merah, Tegaskan Dalam Sebulan Aturan Anti-Bullying Harus Jadi!

Namun, ia menyayangkan proses kebijakan yang dinilai tanpa melibatkan dialog dengan pedagang.

"Kami hormati upaya itu, tapi yang kami rasakan itu tadi kebijakannya dilakukan tanpa dialog. Hanya kami dapat surat himbauan, peringatan, hingga surat penertiban tanpa berdiskusi untuk mencari solusi terbaik," ucapnya.

Menurut Bambang, para pedagang bersedia mengikuti aturan pemerintah, termasuk pembatasan jam operasional atau penetapan zona khusus, asalkan tetap bisa berjualan di area depan pasar.

Baca Juga: KEADILAN CEPAT! Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara Korban 'Pungli' Sukarela

"Misal ada kebijakan diatur jam operasionalnya, atau dibuatkan zona khusus beberapa meter gitu dari area jalan. Yang pasti kami mintanya tetap berjualan di depan," katanya.

Bambang juga menampik anggapan bahwa keberadaan PKL menjadi penyebab utama kemacetan di sekitar pasar.

"Kami pun siap jika memang harus bayar uang retribusi asalkan itu tadi tetap jualan di depan. Karena kalau kami dibilang penyebab kemacetan, sampai sekarang juga jalan itu tetap macet," paparnya.

Ia menegaskan, jika aspirasi pedagang tidak direspons oleh Pemkot Tangsel, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.

"Jadi ketika memang Pemkot Tangsel juga tidak mendengar kita, pastinya kami akan melakukan upaya-upaya ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini, misalkan kita ngobrol ke gubernur atau ke wakil gubernur atau ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi," tutur Bambang.

Baca Juga: Cisadane Digital Festival 2025 Simbol Inovasi Pelayanan Publik dan Pesta Teknologi di Kota Tangerang

Dalam RDP tersebut, tegas Bambang para pedagang menyerahkan tiga tuntutan utama kepada Komisi II DPRD Tangsel, yaitu Pembentukan zona khusus PKL di pinggir jalan sekitar pasar dengan penataan rapi dan tidak mengganggu lalu lintas.

Kesediaan mematuhi aturan jam operasional serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan area dagang.

Komitmen membayar retribusi sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

Baca Juga: Maria Gabriella Siswi SMA yang Hilang di Tangerang Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya Sekarang

"Tapi tadi tiga tuntutan kita mereka terima dan akan dirapatkan dengan berbagai dinas yang lainnya, di antaranya Dinas Pasar, Satpol PP, Dishub, Camat, Pak Lurah. Kami menunggu itu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.