Banten

BREAKING! Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil: Istana & Polri 'Tunduk' ke MK, Ratusan Jabatan Bakal Kosong?

Saeful Anwar | 14 November 2025, 11:14 WIB
BREAKING! Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil: Istana & Polri 'Tunduk' ke MK, Ratusan Jabatan Bakal Kosong?

 

AKURAT BANTEN– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan monumental yang dipastikan akan mengguncang struktur birokrasi di Indonesia.

Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK secara bulat mengabulkan permohonan uji materiil, yang secara efektif melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Keputusan yang bersifat final dan mengikat ini langsung direspons dengan pernyataan patuh dari Istana dan Polri, mengindikasikan adanya perombakan besar-besaran yang tak terhindarkan.

Baca Juga: Geger Manokwari! Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikubur di Septic Tank Rumah Kosong, Ini Motifnya

Istana Tegas: Pejabat Polri Aktif Wajib Mundur!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait putusan yang menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional.

Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati penuh keputusan MK dan siap menerapkan aturan baru tersebut segera setelah salinan resmi putusan diterima dan dipelajari.

"Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Bukan hanya menghormati, Prasetyo bahkan memberikan penegasan tajam mengenai nasib ratusan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, jawabannya singkat namun lugas:

"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.

Pernyataan Mensesneg ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan struktur kepegawaian dan menuntut kepatuhan dari para perwira Polri untuk kembali ke institusi atau memilih pensiun jika ingin tetap menjabat di ranah sipil.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia Ini Punya Gym Pribadi di Rumah, Isinya Bikin Melongo! Intip Potret Mewah dan Inspiratifnya

Polri Hormati Putusan, Siap Lapor Kapolri

Dari sisi institusi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan Polri sepenuhnya tunduk pada keputusan lembaga peradilan.

"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada hari yang sama.

Meskipun saat ini Polri masih menunggu salinan naskah resmi, komitmen institusi kepolisian untuk mematuhi hukum tetap menjadi prioritas utama.

"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegas Shandi.

Setelah salinan resmi diterima, tim hukum Polri akan segera menganalisis dampak putusan tersebut dan melaporkannya langsung kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk menentukan langkah tindak lanjut yang terukur dan terarah.

Baca Juga: Sorotan Tajam DPR: Investasi Rp 64 T Lotte Chemical Cilegon Wajib Jadi 'Ladang Emas' Tenaga Kerja Lokal!

Dampak Langsung: Amankan Netralitas dan Profesionalisme

Putusan MK ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh pemohon Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan konstitusionalitas aturan yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan.

Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan.

"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Larangan ini diharapkan dapat menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri, memastikan fokus mereka hanya pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam birokrasi sipil.

Perubahan signifikan ini diprediksi akan menimbulkan gelombang perpindahan atau pengunduran diri di berbagai posisi strategis sipil yang saat ini diisi oleh perwira aktif, mulai dari Kepala Badan di Kementerian hingga pejabat di BUMN. Pemerintah kini dihadapkan pada tugas mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan ini (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman