BREAKING! Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil: Istana & Polri 'Tunduk' ke MK, Ratusan Jabatan Bakal Kosong?

AKURAT BANTEN– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan monumental yang dipastikan akan mengguncang struktur birokrasi di Indonesia.
Dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025, MK secara bulat mengabulkan permohonan uji materiil, yang secara efektif melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat ini langsung direspons dengan pernyataan patuh dari Istana dan Polri, mengindikasikan adanya perombakan besar-besaran yang tak terhindarkan.
Istana Tegas: Pejabat Polri Aktif Wajib Mundur!
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait putusan yang menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional.
Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati penuh keputusan MK dan siap menerapkan aturan baru tersebut segera setelah salinan resmi putusan diterima dan dipelajari.
"Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Bukan hanya menghormati, Prasetyo bahkan memberikan penegasan tajam mengenai nasib ratusan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, jawabannya singkat namun lugas:
"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.
Pernyataan Mensesneg ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan struktur kepegawaian dan menuntut kepatuhan dari para perwira Polri untuk kembali ke institusi atau memilih pensiun jika ingin tetap menjabat di ranah sipil.
Polri Hormati Putusan, Siap Lapor Kapolri
Dari sisi institusi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan Polri sepenuhnya tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada hari yang sama.
Meskipun saat ini Polri masih menunggu salinan naskah resmi, komitmen institusi kepolisian untuk mematuhi hukum tetap menjadi prioritas utama.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegas Shandi.
Setelah salinan resmi diterima, tim hukum Polri akan segera menganalisis dampak putusan tersebut dan melaporkannya langsung kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk menentukan langkah tindak lanjut yang terukur dan terarah.
Dampak Langsung: Amankan Netralitas dan Profesionalisme
Putusan MK ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh pemohon Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan konstitusionalitas aturan yang selama ini memungkinkan rangkap jabatan.
Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Larangan ini diharapkan dapat menjaga netralitas dan profesionalisme anggota Polri, memastikan fokus mereka hanya pada tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam birokrasi sipil.
Perubahan signifikan ini diprediksi akan menimbulkan gelombang perpindahan atau pengunduran diri di berbagai posisi strategis sipil yang saat ini diisi oleh perwira aktif, mulai dari Kepala Badan di Kementerian hingga pejabat di BUMN. Pemerintah kini dihadapkan pada tugas mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








