Pedoman AI di Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Minta Penggunaan Disesuaikan Usia dan Lindungi Peserta Didik

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pendidikan guna memastikan pemanfaatannya berjalan aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di era digital.
Kebijakan ini mencakup seluruh jalur pendidikan, mulai dari formal, nonformal, hingga informal, serta berlaku untuk berbagai jenjang dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan cakupan tersebut, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama di semua lingkungan belajar.
Baca Juga: Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,8 Persen di Tengah Tekanan Global
Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan teknologi AI benar-benar dimanfaatkan sebagai alat pendukung proses pembelajaran, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan peserta didik di ruang digital yang semakin berkembang.
Penggunaan AI pun perlu disesuaikan dengan usia dan tingkat kesiapan siswa. Untuk anak usia lebih muda, pengawasan harus dilakukan lebih ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Selain sebagai alat bantu, AI juga tidak boleh membuat siswa bergantung sepenuhnya pada teknologi. Peserta didik tetap didorong untuk berpikir kritis, mandiri, dan aktif dalam memahami materi pembelajaran.
Baca Juga: Usai Ditemukan Jenazah Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara
Pemerintah juga menegaskan bahwa anak tidak boleh hanya menjadi target pasar teknologi digital.
Sebaliknya, mereka perlu dibimbing agar mampu memahami manfaat dan risiko penggunaan AI, sehingga dapat menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pedoman ini, sekolah, guru, dan orang tua diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar.
Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus aman bagi perkembangan kognitif dan karakter siswa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








