Pedoman AI di Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Minta Penggunaan Disesuaikan Usia dan Lindungi Peserta Didik

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pendidikan guna memastikan pemanfaatannya berjalan aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di era digital.
Kebijakan ini mencakup seluruh jalur pendidikan, mulai dari formal, nonformal, hingga informal, serta berlaku untuk berbagai jenjang dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan cakupan tersebut, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama di semua lingkungan belajar.
Baca Juga: Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,8 Persen di Tengah Tekanan Global
Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan teknologi AI benar-benar dimanfaatkan sebagai alat pendukung proses pembelajaran, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan peserta didik di ruang digital yang semakin berkembang.
Penggunaan AI pun perlu disesuaikan dengan usia dan tingkat kesiapan siswa. Untuk anak usia lebih muda, pengawasan harus dilakukan lebih ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Selain sebagai alat bantu, AI juga tidak boleh membuat siswa bergantung sepenuhnya pada teknologi. Peserta didik tetap didorong untuk berpikir kritis, mandiri, dan aktif dalam memahami materi pembelajaran.
Baca Juga: Usai Ditemukan Jenazah Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara
Pemerintah juga menegaskan bahwa anak tidak boleh hanya menjadi target pasar teknologi digital.
Sebaliknya, mereka perlu dibimbing agar mampu memahami manfaat dan risiko penggunaan AI, sehingga dapat menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pedoman ini, sekolah, guru, dan orang tua diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar.
Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus aman bagi perkembangan kognitif dan karakter siswa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










