Pedoman AI di Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Minta Penggunaan Disesuaikan Usia dan Lindungi Peserta Didik

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pendidikan guna memastikan pemanfaatannya berjalan aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di era digital.
Kebijakan ini mencakup seluruh jalur pendidikan, mulai dari formal, nonformal, hingga informal, serta berlaku untuk berbagai jenjang dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan cakupan tersebut, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama di semua lingkungan belajar.
Baca Juga: Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,8 Persen di Tengah Tekanan Global
Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan teknologi AI benar-benar dimanfaatkan sebagai alat pendukung proses pembelajaran, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan peserta didik di ruang digital yang semakin berkembang.
Penggunaan AI pun perlu disesuaikan dengan usia dan tingkat kesiapan siswa. Untuk anak usia lebih muda, pengawasan harus dilakukan lebih ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Selain sebagai alat bantu, AI juga tidak boleh membuat siswa bergantung sepenuhnya pada teknologi. Peserta didik tetap didorong untuk berpikir kritis, mandiri, dan aktif dalam memahami materi pembelajaran.
Baca Juga: Usai Ditemukan Jenazah Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara
Pemerintah juga menegaskan bahwa anak tidak boleh hanya menjadi target pasar teknologi digital.
Sebaliknya, mereka perlu dibimbing agar mampu memahami manfaat dan risiko penggunaan AI, sehingga dapat menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pedoman ini, sekolah, guru, dan orang tua diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar.
Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus aman bagi perkembangan kognitif dan karakter siswa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







