Banten

Rapat Syuriyah PBNU Putuskan Gus Yahya Mundur dari Jabatannya, Ini Tiga Pemicu Utamanya

Andi Syafrani | 22 November 2025, 12:28 WIB
Rapat Syuriyah PBNU Putuskan Gus Yahya Mundur dari Jabatannya, Ini Tiga Pemicu Utamanya

AKURAT BANTEN - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Permintaan tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada Kamis (20/11/2025).

Dalam risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, diputuskan bahwa Gus Yahya diminta melepas jabatan ketua umum dalam waktu tiga hari sejak putusan itu disampaikan.

“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam, diputuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian bunyi petikan risalah yang beredar dan dikonfirmasi pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Gadis 15 Tahun Tak Kunjung Terungkap, KPN Desak Komisi Reformasi Polri Turun ke Polres Metro Tangerang

Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak karena kepemimpinan Gus Yahya selama ini dikenal aktif mendorong berbagai program modernisasi organisasi, termasuk penguatan diplomasi internasional serta pembenahan institusional di internal NU. Namun Syuriyah PBNU menilai ada sejumlah hal yang dianggap melampaui batas prinsip dasar organisasi.

Dalam dokumen rapat itu, Syuriyah PBNU merumuskan tiga alasan utama yang menjadi dasar permintaan pengunduran diri. Alasan pertama terkait kehadiran seorang narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam gelaran Ahlul Qalam Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Kehadiran tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan dianggap melanggar Muqaddimah Qanun Asasi NU yang menjadi ruh dasar pergerakan organisasi.

Baca Juga: Kemewahan yang Tercoreng Aksi Nekat Pengemudi di Gerbang Tol TB Simatupang

Alasan kedua menyangkut pelaksanaan acara AKN NU itu sendiri. Syuriyah menilai gelaran tersebut menjadi polemik dan menimbulkan persepsi negatif yang mencoreng nama baik PBNU. Bagi sebagian internal, kegiatan itu dianggap tidak melalui mekanisme pertimbangan yang matang sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Sementara alasan ketiga, Syuriyah menyoroti temuan terkait tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Dalam risalah rapat disebutkan adanya indikasi pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan badan hukum NU. Indikasi tersebut perlu pendalaman, namun cukup kuat untuk dijadikan dasar evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi.

Baca Juga: Skandal Panas di Dispendukcapil Gresik: Dua PNS Kepergok Selingkuh, Istri Sah Angkat Bicara!

Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak Gus Yahya mengenai keputusan tersebut. Namun sejumlah sumber internal menyebut bahwa proses komunikasi masih berlangsung dan diharapkan ada penyelesaian yang bijak dalam waktu dekat.

Gejolak ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat NU merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dengan jutaan jamaah. Stabilitas kepemimpinan PBNU menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan program-program yang sedang berjalan.

Baca Juga: Permintaan Legalisasi Thrifting Ditolak Mentah-mentah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal!

Sejumlah pengamat menilai keputusan Syuriyah menunjukkan dinamika internal yang sehat selama tetap ditempatkan dalam kerangka organisasi dan tidak melebar menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik. Namun mereka juga menilai bahwa langkah ini perlu diikuti komunikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan akar rumput.

Kini seluruh mata tertuju pada langkah selanjutnya dari kedua belah pihak—apakah Gus Yahya akan menerima keputusan tersebut atau terjadi proses dialog lanjutan antara jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah. Yang jelas, PBNU tengah berada dalam momen penting yang akan menentukan arah perjalanan organisasinya di masa mendatang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC