Istri Richard Lee Diperiksa Polisi, Kasus Produk Kecantikan Terus Didalami
Akurat Banten - Polda Metro Jaya kembali mengambil langkah lanjutan dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret dokter Richard Lee.
Kali ini, penyidik memanggil sekaligus memeriksa sang istri, Reni Effendi, guna menggali informasi tambahan terkait perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman atas keterangan yang sebelumnya telah diberikan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukan yang pertama, melainkan lanjutan dari proses sebelumnya yang sudah dilakukan pada pertengahan Juni 2025.
Baca Juga: Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Matraman, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," ujar Budi.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut dapat terungkap secara jelas dan menyeluruh.
Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan penahanan dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah alasan yang dinilai cukup kuat untuk mengambil tindakan tegas.
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penahanan adalah ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada awal Maret 2026.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditentukan oleh penyidik pada beberapa kesempatan.
Ketidakhadiran tersebut terjadi pada tanggal 23 Februari 2026 dan kembali terulang pada 5 Maret 2026 tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi ini kemudian menjadi pertimbangan serius bagi penyidik dalam mengambil langkah penahanan.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama empat jam.
Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan untuk menggali keterangan lebih dalam terkait kasus yang tengah berjalan.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang telah tercatat secara resmi dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran dalam bidang perlindungan konsumen, khususnya terkait produk dan perawatan kecantikan.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.
Salah satunya adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada aturan tersebut, ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Dengan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, termasuk istri tersangka, penyidik berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Proses hukum yang berjalan saat ini pun menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut keamanan produk kecantikan yang digunakan masyarakat luas.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










