Korban Pemerkosaan di Gerai KDMP Tangerang Alami Depresi

AKURAT BANTEN - Seorang mantan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial IL (21), mengalami depresi berat setelah menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh rekan kerjanya, Asep Wahyudi.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, kondisi psikologis korban hingga kini masih belum pulih meski peristiwa tersebut telah terjadi beberapa bulan lalu.
"Saat ini korban masih depresi walaupun kejadian sudah beberapa bulan, tapi masih depresi. Bahkan korban menutup diri dari teman-temannya," ujar Kuasa Hukum Korban, Abdul Hamim Jauzie di Tangerang, Senin (30/3).
Baca Juga: Warga Bongkar Akar Banjir Parung Jaya Sodetan Puri 11, Drainase Metland Cyber Puri Disebut Lumpuh
Hamim menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Oktober hingga November 2025 di dua lokasi berbeda. Ia menegaskan, aksi tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan oleh terduga pelaku.
"Kejadian pertama dan kedua itu terjadi di KDMP, korban dipaksa. Kejadian ketiga, awalnya pelaku bilangnya mau minta maaf atas kejadian sebelumnya ternyata dibawa ke apartemen. Di situ korban melawan tetapi diancam akan dibunuh," ungkap Hamim.
Hamin mengungkapkan, peristiwa itu membuat korban tertekan hingga akhirnya memutuskan keluar dari tempat kerjanya.
Baca Juga: Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April, Ini Bisa Disaksikan Langsung Tanpa Alat
"Saat ini korban sudah keluar dari KDMP tersebut karena tertekan dengan masalah yang dia alami," jelasnya.
Hamim berujar, pihaknya akan membuat laporan ke polisi secara resmi serta mengadukan kasus tersebut ke Kementerian Koperasi.
"Kemarin itu kan bentuk laporan pengaduan ke polisi. Nanti akan kita laporkan secara resmi kasus tersebut agar korban segera divisum," jelasnya.
Baca Juga: Bansos April 2026 Mulai Cair Ini Daftar Lengkap dan Cara Mudah Cek Penerima
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.
"Ke LPSK itu agar korban bisa mendapat pendampingan, korban juga mendapatkan konseling psikologi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KDMP Pasanggrahan, Abdul Nasir mengaku tidak mengetahui detail kronologi kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Juga: Badai Isu Perselingkuhan Hantam Rumah Tangga Suami Selebgram Clara Shinta
"Intinya saya tidak tahu, bukannya saya membela pihak mana pun. Sebelum berita ini muncul, saya tidak tahu peristiwa itu terjadi di lokasi kerja saya," ujar Abdul Nasir.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan ini sebelumnya mencuat di media sosial melalui unggahan akun X yang menyertakan foto Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat ke Polresta Tangerang tertanggal 10 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut dan menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: AS Tegaskan Aksi Militer Tetap Tunduk Hukum Internasional di Tengah Memanasnya Konflik dengan Iran
"Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan, namun memang membutuhkan waktu karena peristiwanya terjadi di tahun 2025," kata Septa. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










