Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

AKURAT BANTEN - Aksi premanisme bermodus intel kepolisian kembali terjadi, seorang pemudik yang tengah beristirahat dilaporkan menjadi korbannya.
Diketahui pelaku merupakan seorang lansia, Daroji (61), yang berpura-pura sebagai intel polisi.
Bermodalkan pistol mainan yang terselip di pinggangnya, pelaku menghampiri korban, yang sedang beristirahat dan langsung melakukan intimidasi.
Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?
Diungkapkan oleh Kapolsek Rogojampi, AKP Imron pada Kamis (2/4/2026), bahwa pelaku menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang.
Di bawah ancaman dirinya yang mengaku sebagai Intel dan pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa
Dengan modus tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp675.000 raib.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bitung, Tsunami Sempat Terjadi Gedung KONI Rusak Parah
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.
Pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi untuk mencegah korban melawan.
Korban yang dirugikan langsung melapor ke Mapolsek Rogojampi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kepolisian berhasil membekuk Daroji.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Awal Penyebab Kebakaran dan Ledakan Dahsyat SPBE Bekasi, Lukai Belasan Orang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan berbahan plastik, batang bambu sepanjang satu meter, batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.
Berdasarkan keterangannya, Daroji mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Atas tindakannya itu, kini ia ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








