Banten

Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

Cristina Malonda | 2 April 2026, 14:40 WIB
Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu
Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu (ilustrasi/Istimewa)

AKURAT BANTEN - Aksi premanisme bermodus intel kepolisian kembali terjadi, seorang pemudik yang tengah beristirahat dilaporkan menjadi korbannya.

Diketahui pelaku merupakan seorang lansia, Daroji (61), yang berpura-pura sebagai intel polisi.

Bermodalkan pistol mainan yang terselip di pinggangnya, pelaku menghampiri korban, yang sedang beristirahat dan langsung melakukan intimidasi.

Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?

Diungkapkan oleh Kapolsek Rogojampi, AKP Imron pada Kamis (2/4/2026), bahwa pelaku menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang.

Di bawah ancaman dirinya yang mengaku sebagai Intel dan pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa

Dengan modus tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp675.000 raib.

Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bitung, Tsunami Sempat Terjadi Gedung KONI Rusak Parah

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.

Pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi untuk mencegah korban melawan.

Korban yang dirugikan langsung melapor ke Mapolsek Rogojampi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kepolisian berhasil membekuk Daroji.

Baca Juga: Terkuak Dugaan Awal Penyebab Kebakaran dan Ledakan Dahsyat SPBE Bekasi, Lukai Belasan Orang

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan berbahan plastik, batang bambu sepanjang satu meter, batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.

Berdasarkan keterangannya, Daroji mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

Atas tindakannya itu, kini ia ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.