Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

AKURAT BANTEN - Aksi premanisme bermodus intel kepolisian kembali terjadi, seorang pemudik yang tengah beristirahat dilaporkan menjadi korbannya.
Diketahui pelaku merupakan seorang lansia, Daroji (61), yang berpura-pura sebagai intel polisi.
Bermodalkan pistol mainan yang terselip di pinggangnya, pelaku menghampiri korban, yang sedang beristirahat dan langsung melakukan intimidasi.
Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?
Diungkapkan oleh Kapolsek Rogojampi, AKP Imron pada Kamis (2/4/2026), bahwa pelaku menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang.
Di bawah ancaman dirinya yang mengaku sebagai Intel dan pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa
Dengan modus tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp675.000 raib.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bitung, Tsunami Sempat Terjadi Gedung KONI Rusak Parah
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.
Pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi untuk mencegah korban melawan.
Korban yang dirugikan langsung melapor ke Mapolsek Rogojampi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kepolisian berhasil membekuk Daroji.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Awal Penyebab Kebakaran dan Ledakan Dahsyat SPBE Bekasi, Lukai Belasan Orang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan berbahan plastik, batang bambu sepanjang satu meter, batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.
Berdasarkan keterangannya, Daroji mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Atas tindakannya itu, kini ia ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









