Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

AKURAT BANTEN - Aksi premanisme bermodus intel kepolisian kembali terjadi, seorang pemudik yang tengah beristirahat dilaporkan menjadi korbannya.
Diketahui pelaku merupakan seorang lansia, Daroji (61), yang berpura-pura sebagai intel polisi.
Bermodalkan pistol mainan yang terselip di pinggangnya, pelaku menghampiri korban, yang sedang beristirahat dan langsung melakukan intimidasi.
Baca Juga: Trump Murka! Perancis Tak Izinkan Pesawat Militernya Melintas ke Israel, AS Ditinggal Sekutu?
Diungkapkan oleh Kapolsek Rogojampi, AKP Imron pada Kamis (2/4/2026), bahwa pelaku menuduh korban menyimpan obat-obatan terlarang.
Di bawah ancaman dirinya yang mengaku sebagai Intel dan pistol yang ternyata hanya mainan plastik, pelaku melakukan penggeledahan paksa
Dengan modus tersebut, uang tunai milik korban sebesar Rp675.000 raib.
Baca Juga: Gempa Besar Guncang Bitung, Tsunami Sempat Terjadi Gedung KONI Rusak Parah
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku kemudian mengusir korban dengan mengayunkan batang bambu. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku justru melempar korban dengan batu hingga mengenai punggungnya.
Pelaku bahkan sempat berteriak 'maling' guna memancing perhatian massa di sekitar lokasi untuk mencegah korban melawan.
Korban yang dirugikan langsung melapor ke Mapolsek Rogojampi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, kepolisian berhasil membekuk Daroji.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Awal Penyebab Kebakaran dan Ledakan Dahsyat SPBE Bekasi, Lukai Belasan Orang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan berbahan plastik, batang bambu sepanjang satu meter, batu yang digunakan untuk melempar korban dan, sisa uang hasil pemerasan sebesar Rp513.000.
Berdasarkan keterangannya, Daroji mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Atas tindakannya itu, kini ia ditahan dan dijerat Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan. Dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









