Banten

Gugatan PMH Lelang Aset Seret BPR Lestari Banten, KPKNL Tangerang II hingga BPN Kabupaten Tangerang

David Amanda | 2 April 2026, 14:48 WIB
Gugatan PMH Lelang Aset Seret BPR Lestari Banten, KPKNL Tangerang II hingga BPN Kabupaten Tangerang
Gugatan PMH Lelang Aset Seret BPR Lestari Banten, KPKNL Tangerang II hingga BPN Kabupaten Tangerang (David Amanda/Akurat Banten)

AKURAT BANTEN - Proses lelang aset melalui mekanisme negara menjadi sorotan setelah Agus Budiaji bersama tiga penggugat lainnya menggugat PT BPR Lestari Banten, KPKNL Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta BPN Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/4/26).

Baca Juga: Sinar Mas Land Video Competition 2026 Resmi Dibuka, Kreator Konten Berpeluang Raih Hadiah Rp180 Juta

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut didaftarkan pada 9 Februari 2026 dan kini memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek Bulan Indonesia, Doni Ahmad Solihin, menyebut gugatan ini berangkat dari dugaan adanya persoalan dalam proses lelang aset yang melibatkan sejumlah institusi.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Intel, Lansia Bermodal Pistol Mainan Berhasil Rampas Uang Ratusan Ribu

"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses lelang aset yang berujung pada kerugian bagi klien kami," ujar Doni usai sidang kedua, Rabu (1/4/2026) kemarin.

Perkara ini bermula dari perjanjian kredit pada 30 Januari 2018 antara Agus Budiaji dengan PT BPR Lestari Banten senilai Rp500.000.000.

Kredit tersebut dijaminkan dengan sebidang tanah seluas 500 meter persegi di Kampung Sukabakti, Kabupaten Tangerang, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01671 atas nama Astuti.

Baca Juga: GEGER Kasus Ijazah Jokowi! Rismon Sianipar Tiba-tiba Teken Damai, Ada Apa?

Pembayaran angsuran disebut berjalan lancar sejak 2018 hingga Agustus 2020. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan usaha penggugat terdampak hingga mengganggu kewajiban pembayaran kredit.

Dalam proses penanganan tunggakan, pihak bank disebut mengajukan lelang agunan melalui KPKNL Tangerang II.

Lelang kemudian dimenangkan oleh pihak ketiga dan dilanjutkan dengan proses peralihan hak di BPN Kabupaten Tangerang. Namun, rangkaian proses tersebut kini dipersoalkan di pengadilan.

Baca Juga: Sinar Mas Land Video Competition 2026 Resmi Dibuka, Kreator Konten Berpeluang Raih Hadiah Rp180 Juta

"Tanpa adanya teguran hukum (somasi) yang jelas, Tergugat I justru mengajukan lelang aset agunan kepada Tergugat II (KPKNL Tangerang II). Objek lelang adalah tanah seluas 500 m2 dengan sertifikat hak milik nomor 01671 atas nama Penggugat III," tutur Doni.

Selain itu, penggugat juga menyoroti aspek penentuan nilai limit lelang yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Terlebih lagi, tergugat I menetapkan nilai limit lelang secara sepihak dan terlalu rendah, jauh di bawah harga pasar. Ini jelas melanggar ketentuan dalam peraturan menteri keuangan, yang seharusnya mengacu pada penilaian penilai independen dan kesepakatan dengan debitur," tuturnya.

Baca Juga: Momen Akrab Carmen dan Prabowo di Blue House Korea Selatan, Finger Heart Bikin Heboh Netizen

Menurut kuasa hukum, nilai transaksi lelang sebesar Rp1.383.742.000 dinilai tidak mencerminkan harga pasar tanah di lokasi tersebut yang disebut mencapai Rp6.500.000 per meter persegi.

Di sisi lain, penggugat juga mengklaim telah melakukan pembayaran angsuran dalam jumlah signifikan.

"Angsuran yang telah dibayarkan oleh Penggugat I sebesar Rp763.015.000 bahkan sudah melebihi utang pokok," ungkapnya.

Baca Juga: Iran Resmi Siapkan Tarif Selat Hormuz, Kapal Negara Ini Justru Bebas Bayar, Indonesia?

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim untuk menguji keabsahan proses lelang yang telah dilakukan, termasuk membatalkan hasil lelang serta peralihan hak atas sertifikat.

Selain itu, kata Doni pihaknya meminta agar BPN Kabupaten Tangerang mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik semula serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Perkara ini kata dia dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji akuntabilitas mekanisme lelang aset melalui jalur perbankan dan negara, khususnya terkait transparansi, prosedur, dan perlindungan terhadap debitur.

Baca Juga: Bansos April 2026 Mulai Cair Ini Daftar Lengkap dan Cara Mudah Cek Penerima

"Kami meminta agar tergugat I, tergugat II, dan tergugat III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Akurat Banten masih menggali informasi lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.