Nasabah Gugat Bank Lakukan Lelang Siluman Dibalik Hutang Cicilan Rumah Hunian Sejak 1972, Kuasa Hukum: 'Ada Dugaan Cacat Prosedur'

AKURAT BANTEN - Di sebuah teras rumah di kawasan dekat Diklat Pemda Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Agus Budiaji duduk dengan tatapan kosong.
Di tangannya, selembar kertas yang baru datang Januari 2026 lalu terasa lebih berat dari beban beton konstruksi yang dulu biasa ia tangani. Kertas itu bukan surat cinta, bukan pula tagihan biasa, melainkan pengumuman pemenang lelang, Sabtu (4/4/26).
Rumah itu bukan sekadar bangunan bagi Budiaji dan ayahnya, bangunan rumah itu adalah monumen keringat yang berdiri sejak 1972 jauh sebelum Budi lahir ke dunia.
Namun kini, sejarah panjang itu terancam lumat oleh deretan angka dan prosedur perbankan yang dirasa senyap.
Kisah pilu ini bermula pada 2018 lalu. Budiaji mencoba memulai kiprah barunya sebagai seorang pengusaha konstruksi, dengan tekat yang bulat dan keyakinan yang penuh serta atas ijin kedua keluarganya ia menjaminkan sertifikat rumah orang tuanya ke BPR Lestari Banten demi modal usaha sebesar Rp500 juta.
Dua tahun pertama, mesin usaha Budiaji melaju kencang, setoran ke Bank BPR Lestari Banten masih lancar tanpa tunggakan.
Baca Juga: Perang Berakhir? Donald Trump Ingin Cepat Hentikan Konflik dengan Iran Jelang Pemilu AS
Hingga akhirnya, badai Covid-19 datang menghantam di tahun 2020 mengubah cerita yang kini membuatnya mengelus dada.
Proyek yang dikerjakan berhenti lantaran anggaran beralih ke penanganan Covid-19, namun bunga bank terus berlari menambah beban ekonominya.
Budiaji tidak tinggal diam. Ia mencoba berperang melawan keadaan dengan melepas harta bendanya.
Satu unit Toyota Yaris dan satu unit Nissan Terano kesayangannya ia jual demi menambal lubang angsuran.
Bahkan, sebidang tanah hasil jerih payahnya pun ikut dilepas demi menutup kewajibannya kepada BPR Lestari Banten.
"Total yang sudah masuk ke bank itu sekitar Rp763 juta. Itu jauh melebihi pokok pinjaman awal yang Rp500 juta," ungkap Budi dengan nada getir. Jumat (3/4/26)
Namun, dalam sistem perbankan yang kaku, angka itu seolah menguap ditelan denda dan bunga yang terus-menerus membengkak.
Hingga di awal tahun 2026, tanpa ada surat pemberitahuan pelaksanaan lelang yang ia terima sebelumnya, tiba-tiba tiga orang utusan bank datang ke rumahnya.
Baca Juga: Iran Buka Selat Hormuz untuk Dunia, Kecuali untuk Musuh di Tengah Konflik Timur Tengah
Mereka (Petugas Bank) membawa kabar yang meruntuhkan jantung keluarganya, bahwa rumah yang ditinggali selama ini sudah ada pemilik barunya.
"Kaget luar biasa. Kami tidak tahu kapan lelangnya, tiba-tiba sudah ada pemenangnya. Katanya pemenangnya masih orang dalam kantor itu juga," cerita Budi saat berbincang di rumah yang ditinggali ledua orang tuanya itu.
Ketidakpastian ini membawanya ke kantor lelang (KPKNL). Di sana, ia justu menemukan kebingungan yang lebih besar lagi.
Petugas di kantor tersebut memberikan informasi yang simpang siur karena ada yang menyebut belum terlelang, namun petugas lain menyebut sebaliknya bahwa rumah itu sudah dilelang.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Hakim Binsar Gultom Beri Pesan 'Pedas' untuk Publik, Ada Apa?
Di balik pintu-pintu kantor itu, kepastian atas nasib rumahnya seolah menjadi teka-teki yang sulit dipecahkan.
Upaya terakhir Budiaji adalah mengajukan pelunasan ke BPR Lestari Banten. Namun, jawaban yang datang dari bank justru membuatnya semakin lemas.
Saat itu, kata pria yang akrab disapa Budi, Bank tersebut menyodorkan angka Rp1,4 Miliar sebagai syarat untuk menebus kembali sertifikat rumah yang dulu ia jaminkan.
Anehnya kata dia, angka miliaran itu datang tanpa rincian yang jelas. Tak ada penjelasan berapa pokoknya, berapa bunganya, berapa dendanya, atau berapa biaya lelangnya.
Baca Juga: GEGER Kasus Ijazah Jokowi! Rismon Sianipar Tiba-tiba Teken Damai, Ada Apa?
"Cuma angka bulat begitu saja. Ini seperti sengaja mau menekan kami agar tidak sanggup membayar dan rumah benar-benar dikuasai," keluhnya.
Budi teringat saat proses awal peminjaman (akad) tahun 2018 lalu. Berpuluh-puluh lembar dokumen dengan huruf-huruf kecil yang rapat disodorkan kepadanya oleh petugas Bank.
"Dulu cuma disuruh paraf, tanda tangan, paraf, tanda tangan. Kita tidak sempat baca detail karena ukurannya kecil sekali. Itulah kesalahan saya, kurang teliti di awal," cetusnya.
Di sisi lain, sang ayah, pemilik sah rumah tersebut, masih bersikukuh. Baginya, rumah ini adalah harga diri. Sejak tahun 1972, ia merawat setiap sudut bangunan ini dengan jarinya sendiri.
Baca Juga: Bom Tandan Iran Hancurkan Pipa Air Utama Tel Aviv, Timbulkan Kepanikan dan Banjir Besar
"Harapan saya cuma satu, jangan sampai rumah ini dimiliki orang lain. Sampai kapan pun akan saya pertahankan. Ini hak saya," tegas Amsur sang ayah dengan suara yang bergetar namun penuh tekad.
Sebelumnya diberitakan, proses lelang aset melalui mekanisme negara menjadi sorotan setelah Agus Budiaji bersama tiga penggugat lainnya menggugat PT BPR Lestari Banten, KPKNL Tangerang II, Sri Dwi Handayani, serta BPN Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kamis (2/4/26)
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut didaftarkan pada 9 Februari 2026 dan kini memasuki tahap persidangan.
Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek Bulan Indonesia, Doni Ahmad Solihin, menyebut gugatan ini berangkat dari dugaan adanya persoalan dalam proses lelang aset yang melibatkan sejumlah institusi.
Baca Juga: Militer AS Terjepit! Rencana Gempuran ke Iran Berantakan Gara-Gara 'Pintu' Eropa Tertutup
"Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Februari 2026, menyusul dugaan cacat prosedur dalam proses lelang aset yang berujung pada kerugian bagi klien kami," ujar Doni usai sidang kedua, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Hingga berita ini dipublish, Direktur BPR Lestari Banten belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi Akurat.co Banten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











