Aksi Memanas di Karawaci, HIPTAR Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran Izin PT Duta Abadi Primantara

AKURAT BANTEN - Aksi unjuk rasa puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) di depan gerbang PT Duta Abadi Primantara, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Selasa (14/04/2026), berujung ketegangan.
Massa mendesak pemerintah segera turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran perizinan bangunan hingga ketiadaan dokumen lingkungan.
Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah memanas saat massa menyuarakan hasil temuan mereka terkait aktivitas konstruksi perusahaan.
Baca Juga: Usai Disorot, Pemkot Tangerang Lengkapi Unggahan RPJMD di JDIH, Bappeda: Sudah Bisa Diakses
HIPTAR menilai ada indikasi kuat pelanggaran administratif yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah dan peraturan pemerintah.
Koordinator Lapangan HIPTAR, Aryo Sasongko, menyebut aksi tersebut bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan riset sebelum turun ke lapangan.
"Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Bongkar Fakta Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Gagal di PN Solo
Menurut Aryo, ketentuan dalam Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan pembaruan izin untuk setiap perubahan konstruksi.
Namun, ia menyayangkan sikap perusahaan yang justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.
"Mereka bahkan sempat mengatakan pas kita diajak Audiensi, pihak PT menyatakan tidak bersalah, Mereka bilang semuanya clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbarui," lanjutnya.
Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Perkuat Upaya Preventif lewat Cek Kesehatan ASN
Ia juga mengungkap salah satu temuan di lapangan, yakni perubahan pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak disertai pembaruan izin resmi.
"Pasal 13 jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas. Jadi ini pelanggaran serius," ujarnya.
Selain persoalan PBG, HIPTAR juga menyoroti dugaan tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga: Lakukan Aksi Brutal di Pos Damkar Pinang Kota Tangerang, Terduga Pelaku Diundang Polisi
Berdasarkan temuan tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni penyegelan perusahaan yang diduga tidak memiliki atau belum memperbarui PBG serta penyegelan atas dugaan ketiadaan dokumen AMDAL atau izin lingkungan.
"Kalau PBG belum diperbarui, berarti bangunan itu tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan terus kawal, apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang," katanya.
HIPTAR memastikan tekanan tidak akan berhenti di aksi jalanan. Mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat legislatif dan eksekutif daerah.
Baca Juga: Diteriaki Maling Dua Pencuri Motor di Cengkareng Jadi Bulan-Bulanan Warga
"Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini," tegasnya.
Ketegangan sempat meningkat ketika Aryo mengaku mengalami intimidasi di lokasi aksi. Ia menyebut ada tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk yang mengenakan atribut perusahaan.
"Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai baju PT," ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT Duta Abadi Primantara belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Salah satu perwakilan perusahaan hanya memberikan jawaban singkat saat dimintai keterangan. "No comment," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











