Libatkan Hercules, Ahli Waris Bongkar Cacat Hukum Klaim PT KAI Atas Lahan 3,4 Hektar di Tanah Abang

AKURAT BANTEN – Ketegangan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, mencapai puncaknya. Sengketa lahan seluas 3,4 hektar (34.690 meter persegi) yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini memasuki babak baru yang lebih panas.
Ahli waris sah, Sulaeman Effendi, secara resmi menggandeng organisasi GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules untuk mengawal perjuangan hukum mereka.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Tim Hukum DPP GRIB Jaya secara terang-terangan membongkar apa yang mereka sebut sebagai "cacat hukum" dalam klaim kepemilikan aset oleh PT KAI dan rencana pembangunan hunian rakyat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca Juga: Blokade Diplomatik? 1 Juta Rakyat Eropa Bersatu Desak Penghentian Kerjasama dengan Israel
Tamparan Hukum: Dokumen Abad ke-19 Lawan Sertifikat 2008
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi sengketa, Jumat (10/4), Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak yang sah berdasarkan sejarah panjang kepemilikan tanah.
"Kami memegang bukti otentik Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Ini adalah hak yang lahir jauh sebelum republik ini berdiri, dan hingga detik ini, tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi sepeser pun kepada ahli waris," ungkap Wilson dengan nada tegas.
Pihak GRIB Jaya menyoroti kejanggalan pada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 milik PT KAI.
Menurut mereka, sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis atau error in objecto karena diterbitkan di atas tanah yang masih dimiliki secara sah oleh pihak swasta/individu.
Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan perumahan rakyat adalah program mulia, namun haram hukumnya jika dibangun di atas tanah sengketa yang merampas hak ahli waris. — Wilson Colling, S.H., M.H. (Tim Hukum DPP GRIB Jaya)
Baca Juga: Aksi Memanas di Karawaci, HIPTAR Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran Izin PT Duta Abadi Primantara
Strategi Perlawanan: Gugatan PMH dan Perlindungan Fisik
Keterlibatan GRIB Jaya dalam kasus ini memberikan sinyal bahwa ahli waris tidak akan mundur selangkah pun. Selain melakukan penguasaan fisik lahan yang diklaim telah berlangsung sejak 1923, tim hukum juga telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wilson juga mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengecam adanya upaya laporan pidana yang diduga sebagai bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap ahli waris.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata yang sedang diproses, maka urusan pidananya harus ditangguhkan. Jangan ada pihak yang coba-coba main hakim sendiri atau menggunakan aparat untuk menekan rakyat," tambahnya.
Baca Juga: Usai Disorot, Pemkot Tangerang Lengkapi Unggahan RPJMD di JDIH, Bappeda: Sudah Bisa Diakses
Akankah Proyek Strategis Terganjal?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Menteri PKP Maruarar Sirait yang tengah gencar mempromosikan program perumahan di lahan-lahan milik BUMN.
Jika klaim PT KAI terbukti cacat hukum di pengadilan, maka rencana pembangunan di Tanah Abang terancam lumpuh total.
Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apakah hukum akan memihak pada kekuasaan korporasi negara, ataukah keadilan akan kembali ke tangan ahli waris yang telah menjaga tanah tersebut selama lebih dari satu abad?
Satu yang pasti, dengan kawalan dari GRIB Jaya dan bukti dokumen sejarah yang kuat, konflik lahan di "emas" Tanah Abang ini dipastikan akan menjadi pertarungan hukum paling sengit tahun ini.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








