Banten

Hampir 8 Bulan Tanpa Tanggapan, LBH Ansor Pertanyakan Profesionalisme BPN

David Amanda | 8 Mei 2026, 15:30 WIB
Hampir 8 Bulan Tanpa Tanggapan, LBH Ansor Pertanyakan Profesionalisme BPN
Hampir 8 Bulan Tanpa Tanggapan, LBH Ansor Pertanyakan Profesionalisme BPN (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang terhadap surat keberatan dan permohonan penjelasan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. Surat yang telah diterima sejak 8 September 2025 itu hingga 5 Mei 2026 disebut belum mendapat jawaban resmi.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya pelayanan publik di sektor pertanahan, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Pasalnya, rentang waktu hampir delapan bulan tanpa tanggapan dianggap terlalu lama untuk sebuah permohonan klarifikasi resmi.

Baca Juga: Virus Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus

Dalam surat keberatan itu, LBH Ansor Tangerang Selatan menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah yang dilakukan BPN Kota Tangerang.

Salah satunya terkait munculnya sertifikat atas nama pihak lain, meski disebut tidak pernah terjadi proses peralihan hak dari pemilik sebelumnya.

Selain itu, kegiatan identifikasi pada 28 Juli 2025 juga dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa surat tugas resmi.

LBH Ansor juga turut menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa

Tak hanya itu, proses pengukuran disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan, terdapat permintaan tanda tangan kepada klien tanpa prosedur yang jelas.

Alan Apriyanto dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan administrasi pertanahan yang dapat merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

"Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum," tegas Alan Apriyanto.

Baca Juga: Benarkah Melarikan Diri? Fakta di Balik Mundurnya 3 Kapal Perang AS Setelah Diserang Rudal Iran

Alan juga menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut sebab ada dokumen kepemilikan lain yang hanya bisa dikeluarkan oleh BPN.

"Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan. Lebih jauh, lambatnya respon dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut," lanjutnya.

Menurut Alan, persoalan itu harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga: Viral !!! Guru Potong Rambut Siswi di Garut, Jadi Evaluasi Cara Disiplin di Sekolah

"Kami mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.