Hampir 8 Bulan Tanpa Tanggapan, LBH Ansor Pertanyakan Profesionalisme BPN

AKURAT BANTEN - Lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang terhadap surat keberatan dan permohonan penjelasan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. Surat yang telah diterima sejak 8 September 2025 itu hingga 5 Mei 2026 disebut belum mendapat jawaban resmi.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya pelayanan publik di sektor pertanahan, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pasalnya, rentang waktu hampir delapan bulan tanpa tanggapan dianggap terlalu lama untuk sebuah permohonan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Virus Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus
Dalam surat keberatan itu, LBH Ansor Tangerang Selatan menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses identifikasi bidang tanah yang dilakukan BPN Kota Tangerang.
Salah satunya terkait munculnya sertifikat atas nama pihak lain, meski disebut tidak pernah terjadi proses peralihan hak dari pemilik sebelumnya.
Selain itu, kegiatan identifikasi pada 28 Juli 2025 juga dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa surat tugas resmi.
LBH Ansor juga turut menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi objek tanah dalam administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Tak hanya itu, proses pengukuran disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan, terdapat permintaan tanda tangan kepada klien tanpa prosedur yang jelas.
Alan Apriyanto dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan administrasi pertanahan yang dapat merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
"Kami sudah menyampaikan surat resmi sejak 8 September 2025, namun sampai hari ini tidak ada satu pun jawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum," tegas Alan Apriyanto.
Baca Juga: Benarkah Melarikan Diri? Fakta di Balik Mundurnya 3 Kapal Perang AS Setelah Diserang Rudal Iran
Alan juga menyinggung adanya dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut sebab ada dokumen kepemilikan lain yang hanya bisa dikeluarkan oleh BPN.
"Kami melihat adanya dugaan praktik mafia tanah dalam proses ini, yang ditandai dengan munculnya dokumen kepemilikan yang patut dipertanyakan serta proses identifikasi yang tidak transparan. Lebih jauh, lambatnya respon dari BPN Kota Tangerang menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut," lanjutnya.
Menurut Alan, persoalan itu harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Baca Juga: Viral !!! Guru Potong Rambut Siswi di Garut, Jadi Evaluasi Cara Disiplin di Sekolah
"Kami mendesak BPN Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










