Tuntutan 16 Tahun Penjara Menghantui Dua Bos Sritex di Sidang Tipikor Semarang

AKURAT BANTEN - Dua saudara yang dikenal sebagai petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Agenda persidangan tersebut berfokus pada tuntutan jaksa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Jaksa penuntut umum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada keduanya.
Baca Juga: Skorsing dan Sanksi Sosial Dijatuhkan 16 Mahasiswa IPB, Kasus Chat Grup Tak Pantas Kembali Disorot
“Menuntut Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU Fajar Santoso.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Rommel Franciskus itu juga memuat tuntutan tambahan berupa denda dalam jumlah besar.
Jaksa menyampaikan bahwa masing-masing terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari hukuman.
Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Lagi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita aset terdakwa.
Aset yang disita nantinya akan dilelang guna menutupi denda yang tidak dibayarkan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang secara bersama-sama.
Baca Juga: HP dan Paspor PMI Tewas di Korea Dipertanyakan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penanganan Barang
Menurut jaksa, tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan diri sendiri tetapi juga pihak lain serta korporasi yang terlibat.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa dana kredit yang diperoleh dari tiga bank, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik, Pakar Nilai Langkah Pemerintah Sudah Tepat di Tengah Tekanan Global
Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, dana tersebut justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Penggunaan dana itu meliputi pembelian aset seperti tanah, pembayaran cicilan kendaraan mewah, hingga kepemilikan apartemen.
“Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah, membayar kredit kendaraan mewah, dan apartemen,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Skorsing dan Sanksi Sosial Dijatuhkan 16 Mahasiswa IPB, Kasus Chat Grup Tak Pantas Kembali Disorot
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan posisi terdakwa.
Salah satunya adalah sikap yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik, Pakar Nilai Langkah Pemerintah Sudah Tepat di Tengah Tekanan Global
Jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, faktor yang meringankan hanya karena keduanya belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Yang meringankan, belum pernah dihukum,” tegas jaksa.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Merembet ke Rumah Warga, Sejumlah Bagian Hangus Terbakar
Menanggapi tuntutan yang dibacakan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sebelumnya, keduanya telah didakwa atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Lagi, Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian yang besar serta posisi strategis para terdakwa di perusahaan tekstil ternama tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










