Banten

Remaja Pati Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Diduga Dipicu Dendam Usai Konser Dangdut

Riski Endah Setyawati | 22 April 2026, 20:47 WIB
Remaja Pati Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Diduga Dipicu Dendam Usai Konser Dangdut
Ilustrasi Pengeroyokan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Seorang remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus menanggung luka serius setelah menjadi korban aksi pengeroyokan oleh tiga orang pelaku.

Insiden kekerasan itu diduga kuat dipicu oleh dendam lama yang berawal dari keributan saat berlangsungnya sebuah konser dangdut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan.

Baca Juga: Menkeu Copot Dua Dirjen Sekaligus, Tiga Kursi Strategis Kemenkeu Kini Kosong

Kapolsek Batangan AKP M Setiawan menjelaskan bahwa korban sempat dipepet oleh para pelaku saat melintas di jalan hingga akhirnya terjatuh dari kendaraan yang dikendarainya.

Situasi yang sudah tidak terkendali itu kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup parah, termasuk patah pada bagian bahu serta retakan di area rahang.

Baca Juga: Eks Kepala Kas BNI Ditangkap: Kasus Dana Jemaat Rp 28 Miliar Terungkap, Aliran Uang Dipakai Investasi

Kondisi korban yang memprihatinkan itu memperlihatkan betapa brutalnya aksi yang dilakukan oleh para pelaku.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RH.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah proyek bangunan di wilayah Jepara.

Baca Juga: Terungkap Modus Perjokian UTBK 2026 di Surabaya, Tiga Kampus Negeri Jadi Sorotan

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung.

Setiawan mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah dendam pribadi yang belum terselesaikan sejak insiden sebelumnya.

"Motifnya dendam pribadi setelah berkelahi di acara dangdut," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala Kas BNI Ditangkap: Kasus Dana Jemaat Rp 28 Miliar Terungkap, Aliran Uang Dipakai Investasi

Ia juga menjelaskan bahwa cara pelaku melancarkan aksinya tergolong terencana dan sistematis.

"Modus pelaku mencegat, mengejar, lalu menjatuhkan korban dan melakukan kekerasan fisik," terangnya.

Saat ini, pelaku RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Menkeu Copot Dua Dirjen Sekaligus, Tiga Kursi Strategis Kemenkeu Kini Kosong

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga melarikan diri ke wilayah Jawa Barat untuk menghindari penangkapan.

"Kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," kata Setiawan.

Baca Juga: Menkeu Copot Dua Dirjen Sekaligus, Tiga Kursi Strategis Kemenkeu Kini Kosong

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk yang mengarah pada keberadaan para pelaku yang buron.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal serius.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi hingga membahayakan nyawa orang lain.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.