Banten

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Riski Endah Setyawati | 25 April 2026, 14:20 WIB
Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati
Potret Jokowi (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Perkembangan perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki fase lanjutan yang menarik perhatian publik.

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali mengambil langkah administratif dengan mengirimkan berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak terkait ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Kegiatan konferensi pers itu sendiri bertepatan dengan penyampaian penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus lain yang turut menjadi sorotan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengiriman ulang berkas dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk melengkapi proses yang tengah berjalan.

Namun demikian, muncul perbedaan informasi setelah kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya memberikan keterangan berbeda kepada publik.

Baca Juga: Israel Klaim Siap Luluhlantakkan Iran, Tinggal Tunggu Restu AS untuk Serangan Besar

Refly Harun selaku penasihat hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Refly, pihak kejaksaan justru belum menerima berkas perkara yang disebut telah dikirim oleh kepolisian.

"Belum ada berkas yang kami terima dari Polda Metro Jaya," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Kasus Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Kini Terjerat Dugaan Penipuan Buku Gibran

Perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus tersebut.

Publik pun menilai bahwa transparansi dan kejelasan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.

Sementara itu, dari pihak tersangka, Roy Suryo memberikan sikap tegas terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga: Israel Klaim Siap Luluhlantakkan Iran, Tinggal Tunggu Restu AS untuk Serangan Besar

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil jalur penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian damai.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Roy Suryo memilih untuk menghadapi proses hukum yang berjalan hingga tuntas di pengadilan.

Langkah ini sekaligus menandakan bahwa kasus tersebut berpotensi berlanjut ke tahap yang lebih serius apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Di tengah dinamika ini, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan selanjutnya, terutama terkait kepastian status berkas perkara.

Kejelasan mengenai apakah berkas telah benar-benar diterima atau masih dalam proses pengiriman menjadi kunci penting dalam kelanjutan kasus ini.

Situasi yang berkembang juga memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antar lembaga penegak hukum agar proses berjalan efektif dan akuntabel.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Dengan berbagai pernyataan yang muncul dari kedua belah pihak, masyarakat kini menunggu kepastian resmi yang dapat menjawab perbedaan informasi tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.