Banten

Pengungkapan Narkoba di Kebon Jeruk, Polisi Amankan Penghuni Kontrakan dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Riski Endah Setyawati | 25 April 2026, 18:35 WIB
Pengungkapan Narkoba di Kebon Jeruk, Polisi Amankan Penghuni Kontrakan dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu orang yang diduga terlibat.

Baca Juga: Panasnya Isu Jusuf Kalla Menguak, Siapa Pengendali dan Penyebar Opini?

"Mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (36)," ujarnya.

Penindakan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang masuk dari warga sekitar lokasi.

Kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di kontrakan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: TRAGIS! Detik-detik Helikopter Militer Malaysia Saling Tabrakan di Langit Lumut, 10 Awak Tewas

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dengan rapi di dalam rumah.

"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket ganja seberat bruto 7,72 gram yang ditemukan di bagian belakang rumah," jelas Huda.

Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi narkotika.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat saja.

Baca Juga: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kembali Dikirim, Kuasa Hukum Sebut Belum Diterima Kejati

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus serupa di lingkungan masing-masing.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," kata Budi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Israel Klaim Siap Luluhlantakkan Iran, Tinggal Tunggu Restu AS untuk Serangan Besar

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam penuh untuk menerima pengaduan warga.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan secara signifikan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.