Skandal Buku 'Gibran End Game': Antara Riset Digital atau Sekadar 'Prank' Hukum? Rismon Sianipar Dipolisikan!

AKURAT BANTEN– Dunia literasi dan politik tanah air kembali diguncang isu panas. Kali ini, sosok pakar digital forensik yang kerap menuai kontroversi, Rismon Sianipar, harus berhadapan dengan hukum.
Bukan karena serangan dari lawan politik, melainkan karena laporan dari sosok yang dulunya adalah pengagum beratnya sendiri: Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.
Pemicunya? Sebuah buku berjudul "Gibran End Game". Sebuah karya yang awalnya dianggap sebagai hasil riset mendalam, kini justru disebut-sebut sebagai alat penipuan setelah sang penulis diduga "menarik ucapannya" sendiri.
Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Kasus Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Kini Terjerat Dugaan Penipuan Buku Gibran
Plot Twist: Menulis Buku, Lalu Menyebutnya Palsu?
Kasus ini bermula saat Irwan Arya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat malam (24/4/2026).
Irwan mengaku merasa tertipu mentah-mentah oleh Rismon Sianipar.
Sebagai pembaca setia, Irwan bahkan telah merogoh kocek jutaan rupiah untuk membeli puluhan eksemplar buku tersebut dengan niat awal memborong hingga 300 buku.
Namun, kejutan besar terjadi (dan ini yang membuat jagat maya geger).
Rismon Sianipar dikabarkan mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang menyebut bahwa isi buku "Gibran End Game" adalah bohong atau palsu.
"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir karyanya sendiri. Saya merasa ditipu. Kami membeli buku itu karena percaya pada hasil penelitiannya, tapi kenapa sekarang dia berbalik 180 derajat?" ujar Irwan Arya dengan nada kecewa di depan awak media.
Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan, Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi Berubah dalam Hitungan Hari
Tuduhan Serius: Penipuan dan Penggelapan
Laporan ini tidak main-main. Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Barang bukti berupa fisik buku dan bukti transaksi pun telah diserahkan ke penyidik.
Polemik ini menjadi sangat ironis. Rismon Sianipar yang dikenal sebagai ahli digital forensik—sosok yang seharusnya membedah kebenaran di balik data—kini justru dituduh melakukan "penipuan intelektual" melalui karya tulisnya sendiri.
Respon Kubu Rismon: "Kami Masih Menunggu"
Menanggapi laporan yang mulai viral ini, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, akhirnya buka suara.
Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail butir-butir laporan dari Irwan Arya.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Posisi kami saat ini adalah menunggu dan akan merespons sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Jahmada. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









