Banten

Skandal Buku 'Gibran End Game': Antara Riset Digital atau Sekadar 'Prank' Hukum? Rismon Sianipar Dipolisikan!

Abdurahman | 26 April 2026, 22:12 WIB
Skandal Buku 'Gibran End Game': Antara Riset Digital atau Sekadar 'Prank' Hukum? Rismon Sianipar Dipolisikan!
Ilustrasi Rismon Sianipar yang sedang memegang buku, Gibran End Game saat di Polda (dok Istimewa)

AKURAT BANTEN– Dunia literasi dan politik tanah air kembali diguncang isu panas. Kali ini, sosok pakar digital forensik yang kerap menuai kontroversi, Rismon Sianipar, harus berhadapan dengan hukum.

Bukan karena serangan dari lawan politik, melainkan karena laporan dari sosok yang dulunya adalah pengagum beratnya sendiri: Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.

Pemicunya? Sebuah buku berjudul "Gibran End Game". Sebuah karya yang awalnya dianggap sebagai hasil riset mendalam, kini justru disebut-sebut sebagai alat penipuan setelah sang penulis diduga "menarik ucapannya" sendiri.

Baca Juga: Baru Saja Bebas dari Kasus Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Kini Terjerat Dugaan Penipuan Buku Gibran

Plot Twist: Menulis Buku, Lalu Menyebutnya Palsu?

Kasus ini bermula saat Irwan Arya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat malam (24/4/2026).

Irwan mengaku merasa tertipu mentah-mentah oleh Rismon Sianipar.

Sebagai pembaca setia, Irwan bahkan telah merogoh kocek jutaan rupiah untuk membeli puluhan eksemplar buku tersebut dengan niat awal memborong hingga 300 buku.

Namun, kejutan besar terjadi (dan ini yang membuat jagat maya geger).

Rismon Sianipar dikabarkan mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang menyebut bahwa isi buku "Gibran End Game" adalah bohong atau palsu.

"Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir karyanya sendiri. Saya merasa ditipu. Kami membeli buku itu karena percaya pada hasil penelitiannya, tapi kenapa sekarang dia berbalik 180 derajat?" ujar Irwan Arya dengan nada kecewa di depan awak media.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan, Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi Berubah dalam Hitungan Hari

Tuduhan Serius: Penipuan dan Penggelapan

Laporan ini tidak main-main. Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Barang bukti berupa fisik buku dan bukti transaksi pun telah diserahkan ke penyidik.

Polemik ini menjadi sangat ironis. Rismon Sianipar yang dikenal sebagai ahli digital forensik—sosok yang seharusnya membedah kebenaran di balik data—kini justru dituduh melakukan "penipuan intelektual" melalui karya tulisnya sendiri.

Baca Juga: Strategi 'Cerdik' Terbongkar? Alasan Mengejutkan Dokter Tifa Tolak Ikuti Jejak Rismon Sianipar yang Dapat SP3

Respon Kubu Rismon: "Kami Masih Menunggu"

Menanggapi laporan yang mulai viral ini, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, akhirnya buka suara.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail butir-butir laporan dari Irwan Arya.

"Kami masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Posisi kami saat ini adalah menunggu dan akan merespons sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Jahmada. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman