Banten

Jangan Sampai Menyesal! Cek Sekarang Apakah NIK KTP Anda Diam-diam 'Disekolahkan' di Pinjol, Ini Cara Bersihkannya!

Saeful Anwar | 11 Januari 2026, 11:52 WIB
Jangan Sampai Menyesal! Cek Sekarang Apakah NIK KTP Anda Diam-diam 'Disekolahkan' di Pinjol, Ini Cara Bersihkannya!

 

AKURAT BANTEN-Bayangkan Anda ingin mencicil rumah impian, namun tiba-tiba ditolak karena nama Anda masuk daftar hitam akibat hutang Pinjol yang tidak pernah Anda buat.

Hati-hati! Bisa jadi NIK KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

Di era digital ini, pencurian identitas adalah ancaman nyata yang bisa merusak reputasi finansial Anda dalam sekejap.

Jangan panik, berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status NIK Anda dan langkah hukum untuk membersihkan nama Anda.

Baca Juga: WASPADA! Di Balik Link Video 7 Menit yang Viral, Ada Ancaman Phishing yang Mengintai Saldo Anda

1. Cara Cek Apakah NIK Digunakan Pinjol (Via iDEBku)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek Layanan Informasi Digital (iDEB) melalui sistem OJK.

Dahulu ini dikenal sebagai BI Checking, sekarang disebut Slik OJK.

Langkah-langkah Cek Slik OJK Online:

  • Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran".
  • Isi data diri mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, dan nomor identitas (KTP).
  • Unggah foto KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP sesuai petunjuk.

Setelah selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.

OJK akan memproses permintaan Anda (biasanya dalam 1-2 hari kerja) dan mengirimkan hasil iDEB melalui email.

Tips: Periksa bagian "Kualitas Kredit". Jika ada pinjaman yang tidak Anda kenali dengan status menunggak (Skor 2-5), fiks! Data Anda telah disalahgunakan.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusi

2. Langkah Tegas Jika NIK Terbukti Dicuri

Jika Anda menemukan pinjaman misterius atas nama Anda, jangan biarkan begitu saja. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

A. Adukan ke Perusahaan Pinjol Terkait

Hubungi layanan pelanggan (customer service) aplikasi pinjol yang tercantum dalam laporan Slik OJK.

Lampirkan bukti bahwa Anda tidak pernah mendaftar dan tegaskan bahwa Anda adalah korban pencurian identitas.

Baca Juga: WNA Prancis Ditemukan Tewas di Gili Air Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

B. Lapor ke Kontak OJK 157

OJK memiliki layanan pengaduan khusus untuk masalah sektor keuangan.

  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Situs Web: kontak157.ojk.go.id

C. Buat Laporan Polisi

Ini adalah langkah krusial untuk perlindungan hukum.

Datangi kantor polisi terdekat dan buat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian data pribadi.

Surat laporan ini akan menjadi bukti kuat jika ada penagihan paksa di kemudian hari.

Baca Juga: Viral Penganiayaan di Daan Mogot, Polisi Tangkap Tiga Pak Ogah dalam Waktu Singkat

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Apabila Anda diteror oleh pinjol ilegal (yang tidak terdaftar di OJK), Anda bisa melaporkannya ke instansi berikut agar platform mereka diblokir:

  • Instansi Saluran Pengaduan
  • Satgas Pasti (OJK) Email: satgaspasti@ojk.go.id
  • Kemenkominfo Situs: aduankonten.id atau WA: 0811-9224-545
  • Polri (Cyber Crime) Situs: patrolisiber.id

Baca Juga: Tito Karnavian Tancap Gas Pimpin Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

Tips Ampuh Melindungi Data KTP di Masa Depan

Watermark KTP Digital: Jika harus mengirim foto KTP secara online, tambahkan tulisan watermark berisi tanggal dan tujuan pengiriman (Contoh: "Verifikasi Bank X - 11/01/2026").

Jangan Sembarang Klik Link: Hindari mengisi formulir di situs yang tidak jelas atau mengklik link dari SMS/WhatsApp orang asing.

Cek Berkala: Lakukan pengecekan Slik OJK secara rutin minimal 6 bulan sekali untuk memastikan nama Anda tetap "bersih".(**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman