Banten

DPR Sarankan Lonjakan PTKP hingga Rp25 Juta demi Pulihkan Daya Beli dan Kendalikan Defisit APBN

Andi Syafrani | 17 Januari 2026, 14:53 WIB
DPR Sarankan Lonjakan PTKP hingga Rp25 Juta demi Pulihkan Daya Beli dan Kendalikan Defisit APBN

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendesak pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran negara tahun 2025 dengan cara memperkuat daya beli masyarakat melalui stimulus fiskal yang lebih inklusif.

Menurutnya, pendekatan ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, alih-alih hanya mengandalkan pemotongan belanja atau penambahan beban pajak baru.

Rizal menyoroti bahwa defisit APBN 2025 telah mencapai Rp695,1 triliun atau setara 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto, angka yang lebih tinggi dari proyeksi awal 2,53 persen dan outlook 2,78 persen.

Baca Juga: Kuota Haji Tambahan Disorot, KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Pengurus PWNU DKI

Kondisi ini semakin mendekati ambang batas aman 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sehingga memerlukan strategi inovatif untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa menghambat laju perekonomian.

Dalam pandangannya, ruang gerak fiskal yang semakin terbatas mengharuskan reformasi perpajakan yang berfokus pada pajak penghasilan karyawan.

Ia menekankan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya soal pengurangan beban, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Lulusan Baru Merapat! Daftar Instansi CPNS 2026 Ini Sepi Peminat tapi Tawarkan Gaji hingga Rp12 Juta

Salah satu proposal kunci dari Rizal adalah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak hingga Rp25 juta per bulan bagi semua karyawan, tanpa pembatasan sektor atau golongan.

Saat ini, PTKP masih berada di level Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi, yang belum mengalami penyesuaian sejak 2016 meski biaya hidup terus melonjak.

“Kebijakan perpajakan seharusnya difokuskan untuk mendongkrak konsumsi masyarakat secara luas,” tegas Rizal.

Baca Juga: BLT Kesra Jadi Andalan Warga Kurang Mampu, Ini Besaran Bantuan dan Cara Mengecek Status Penerima

Ia yakin bahwa pemotongan atau pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja akan menciptakan efek domino positif bagi kas negara.

Dengan take-home pay yang lebih besar, masyarakat cenderung meningkatkan pengeluaran sehari-hari, yang pada gilirannya bisa mendongkrak penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“Konsumsi yang lebih tinggi akan langsung berdampak pada lonjakan penerimaan PPN,” tambahnya.

Baca Juga: Dana Bansos Awal 2026 Mulai Mengalir, PKH dan BPNT Resmi Masuk Rekening Warga

Rizal menilai pendekatan ini jauh lebih berkelanjutan ketimbang sekadar menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan pungutan baru, yang justru berpotensi memperlambat pertumbuhan dan menyusutkan basis pajak di masa mendatang.

Usulan serupa juga muncul dari kalangan buruh, yang mendesak kenaikan PTKP hingga Rp90 juta per tahun atau sekitar Rp7,5 juta per bulan, meski hal itu bisa mengurangi penerimaan pajak negara sementara waktu.

Baca Juga: Twin Cafe Digerebek Warga, Diduga Langgar Perda Kota Tangerang

Ia juga menggarisbawahi perlunya keberanian dari pemerintah untuk memandang pajak sebagai alat penggerak ekonomi, bukan semata-mata mesin pemungut dana.

Dalam situasi defisit yang kian menekan, menjaga daya beli masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan stabil, terutama mengingat target defisit APBN 2026 yang ditetapkan di 2,68 persen.

Usulan ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal ke depan. Rizal optimistis bahwa dengan konsumsi yang kuat, defisit bisa ditekan tanpa mengorbankan laju ekonomi atau kesejahteraan rakyat, sekaligus membuka peluang bagi reformasi pajak yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika sosial.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC