Banten

DLH Kota Tangerang Hentikan Layanan Angkut Sampah Dari TPS Ilegal di Kunciran

David Amanda | 5 Mei 2026, 15:35 WIB
DLH Kota Tangerang Hentikan Layanan Angkut Sampah Dari TPS Ilegal di Kunciran
DLH Kota Tangerang Hentikan Layanan Angkut Sampah Dari TPS Ilegal di Kunciran (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menghentikan layanan pengangkutan sampah di lokasi penampungan sementara (TPS) Kampung Kunciran, Kecamatan Pinang.

Kebijakan ini diambil menyusul laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas persampahan di kawasan tersebut.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur, Bahrudin, menegaskan bahwa penghentian layanan mulai berlaku dan seluruh armada tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Video Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menteri HAM Pigai: Ini Bisa Kategori Pelanggaran HAM

"Terkait hal itu, hari ini sudah mulai kita stop layanannya. Tidak ada armada kita yang akan melakukan pengangkutan di situ," ujarnya.

Menurut Bahrudin, keputusan tersebut didasarkan pada adanya laporan keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di TPS tersebut.

"Dasar pertama, ya adanya laporan keresahan masyarakat setempat. Itu juga menjadi dasar kami untuk melakukan penghentian pengangkutan sampah di situ," katanya.

Baca Juga: Makin Terbuka Kubu Roy Suryo Bongkar Hasil Audiensi, Singgung Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi

Ia menjelaskan, penghentian layanan akan berlangsung selama penolakan dari warga masih terjadi. Evaluasi baru akan dilakukan jika kondisi di lapangan dinilai sudah kondusif.

"Untuk penghentian, ya selama di situ masyarakat menolak, ya mungkin kita akan tinjau ulang untuk kelanjutan layanan pengangkutan di situ," ujarnya.

Bahrudin menegaskan bahwa dalam sistem pelayanan persampahan, kenyamanan warga menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap aktivitas yang menimbulkan keresahan dapat menjadi dasar penghentian layanan.

Baca Juga: PANAS! Doktif Bongkar Siasat dr. Richard Lee: Isu Mualaf Hanya Kedok Pengalihan Kasus TPPU?

"Itu satu hal prioritas utama. Bahwa itu adalah bagian dari kegiatan pengangkutan sampah selama masyarakat tidak resah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang, Iwan Syarifudin, menegaskan bahwa langkah penghentian layanan merupakan kewenangan bidang kebersihan, sementara sanksi lanjutan akan ditentukan oleh bidang terkait.

"Kalau terkait sanksi nanti dari temen-temen dari bidang PPKLH memutuskan kalau dari bidang kebersihan akan stop pelayanan ke lokasi tersebut," singkatnya.

Baca Juga: Retreat Jurnalis di Anyer, Kopi Nalar Dorong Ruang Reflektif dan Independensi Media

Diberitakan sebelumnya, Aktivitas pengelolaan sampah Lapak Among di Kampung Kunciran, Kelurahan Kunciran, tepatnya di Jalan Raya Gempol RT 01 RW 02, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai keluhan warga. Keberadaan lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar dan menimbulkan gangguan lingkungan hingga kesehatan.

Mamat salah satu warga, mengaku keberatan dengan aktivitas yang berlangsung di dekat rumahnya. Ia menyebut bau menyengat serta lalu-lalang kendaraan pengangkut sampah menjadi sumber utama gangguan.

"Keberatan, bener-bener keberatan," ujarnya.

Baca Juga: Sindiran Pedas Kubu Roy Suryo, Ijazah Jokowi Disorot, 'Kalau Asli Tak Perlu Pengacara'

Menurutnya, kendaraan pengangkut jenis bak motor (baktor) keluar masuk lokasi hampir sepanjang hari. Aktivitas itu menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga.

"Bau, terus kendaraan yang masuk siang-malam, pulang-pergi berisik," katanya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.