Banten

182 Aduan Guncang Daycare Little Aresha Yogyakarta, Puluhan Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Riski Endah Setyawati | 6 Mei 2026, 20:29 WIB
182 Aduan Guncang Daycare Little Aresha Yogyakarta, Puluhan Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi Daycare (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus memicu perhatian publik setelah jumlah laporan dari para orang tua korban meningkat tajam.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa hingga kini telah menerima total 182 pengaduan terkait dugaan perlakuan buruk terhadap anak-anak yang pernah diasuh di tempat penitipan tersebut.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menjelaskan bahwa laporan yang diterima berasal dari berbagai periode, termasuk sebelum kasus ini mencuat hingga anak-anak yang telah selesai menjalani masa penitipan.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB

"Untuk pengaduan yang masuk ada 182, tetapi dari semua pengaduan ini belum semuanya berproses hukum," ujar Udiyati.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 130 orang tua telah menjalani proses asesmen awal guna mengetahui kebutuhan pendampingan dan langkah hukum yang akan diambil.

Hasilnya, sekitar 40 hingga 50 keluarga korban memutuskan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari keadilan.

Baca Juga: Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas

"Kurang lebih sekitar 40 sampai 50 yang sudah memang mau berproses hukum, dan hari ini dibuatkan surat kuasa khusus," katanya.

Pemerintah daerah menilai bahwa selain penanganan hukum, kebutuhan mendesak bagi para korban dan keluarga saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis akibat trauma yang dialami.

Udiyati menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis menyeluruh, baik untuk anak-anak korban maupun orang tua mereka, agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.

Baca Juga: 'Tunjukkan Ijazah Anda!': Alumni UGM Seret Jokowi ke Meja Hijau PN Solo, Apa yang Disembunyikan?

"Yang mereka butuhkan saat ini adalah pendampingan psikologis. Kami juga akan mendampingi hingga proses lanjutan bagi orang tua. Selain itu, kami menggandeng jejaring untuk pendampingan psikologis lanjutan," ujarnya.

Dalam menangani perkara besar ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk tim bantuan hukum lintas lembaga guna memastikan setiap korban memperoleh akses keadilan secara maksimal.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny, menyampaikan bahwa tim advokasi melibatkan berbagai unsur profesional, mulai dari organisasi advokat hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB

Tim tersebut terdiri dari UPT PPA, Peradi Kota Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Rifka Annisa, serta sejumlah mitra hukum lainnya.

"Kami memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Layanan ini bersifat pro bono, artinya kami tidak memungut biaya kepada para orang tua korban," kata Saverius.

Meluasnya jumlah aduan ini menunjukkan besarnya dampak kasus Daycare Little Aresha terhadap masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak.

Baca Juga: Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas

Publik kini menantikan proses hukum berjalan transparan agar seluruh korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang layak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.