Banten

Heboh Obat Tramadol dan Eximer Menyasar Buruh Pabrik, DPR Sebut Banyak Pekerja Tak Sadar Bahayanya

Viona Sebastian Nolani | 12 Mei 2026, 10:18 WIB
Heboh Obat Tramadol dan Eximer Menyasar Buruh Pabrik, DPR Sebut Banyak Pekerja Tak Sadar Bahayanya
Ilustrasi obat keras yang marak digunakan di lingkungan pekerja pabrik. (flickr/Dominic Milton Trott)

AKURAT BANTEN - Meningkatnya penyalahgunaan obat keras golongan G di lingkungan pekerja pabrik menjadi sorotan serius Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena menyasar buruh dan pekerja industri dengan dalih meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh saat bekerja.

"Tempo hari diskusi masalah di Bekasi bareng Ibu Kapolres salah satu nya tentang penyalahgunaan Obat type G atau obat yang mestinya pakai resep dokter, diantaranya Tramadol dan Excimer," ujar Obon.

"Menurut Ibu Kapolres lebih 200 Orang pengedar sudah ditangkap, mayoritas target mereka pekerja," tambahnya, mengutip laman dpr.go.id.

Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Memanas Hakim PN Solo Singgung Sikap Kuasa Hukum Penggugat

Menurut Obon, masih banyak pekerja yang belum memahami dampak berbahaya dari konsumsi obat keras ilegal yang sering dipakai untuk mengurangi rasa lelah ketika bekerja.

Untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko tersebut, ia hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Cafe Bunker Jababeka pada Kamis (7/5/2026).

"Hari ini saya undang banyak kawan kawan perwakilan pabrik pabrik agar mereka paham bahaya penyalahgunaan obat. Kawan kawan banyak ga paham obat yg mereka minum alasan mengurangi cape, tenaga bertambah adalah obat berbahaya," lanjut Obon.

Dalam kegiatan itu, hadir pula Sumarni yang menjelaskan bahwa mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di Kabupaten Bekasi berasal dari kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.

Baca Juga: Polemik LCC 4 Pilar di Kalbar dan Krisis Kepercayaan dalam Penilaian Pendidikan

"Kami menggandeng tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Pak Obon, melakukan kegiatan bersama dengan buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer,” kata Sumarni.

Ia menambahkan, para pengedar sengaja membidik pekerja dengan iming-iming obat tersebut mampu menambah stamina dan mengurangi kelelahan selama bekerja.

Karena itu, kepolisian terus menggencarkan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G di kalangan masyarakat pekerja.

"Maka kami mengedukasi seluruh pekerja untuk jangan pernah mencoba-coba konsumsi tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, berdampak bagi kesehatan maupun dampak sosial lain,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani 216 kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer dengan total 286 tersangka di wilayah Kabupaten Bekasi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.