Penggerebekan Judi Online Hayam Wuruk: 321 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Gembong Besar

AKURAT BANTEN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dari total yang diamankan, hampir seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, sementara hanya satu orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan informasi internal Polri, penyelidikan kasus ini diperkirakan akan berkembang hingga mengarah kepada salah satu sosok yang diduga sebagai gembong judi 303 (perjudian_red), yakni pengusaha hiburan malam sekaligus pemilik tambang di Kalimantan Tengah berinisial DTP.
Sosok tersebut saat ini juga tengah diperiksa Satgas Gakkum karena diduga merugikan negara.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, IHSG Ikut Anjlok ke Zona Merah
DTP bahkan disebut-sebut terkait jaringan narkoba yang diduga melibatkan ibu kandungnya. Penggerebekan markas judi online itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triutra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke level tertinggi dalam jaringan perjudian online itu.
”Kami tidak peduli siapapun akan kami sikat. Termasuk apabila salah satu gembongnya ternyata seorang pengusaha hiburan malam yang memiliki backing," kata dia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Wira mengungkapkan, dari ratusan orang yang telah diamankan, posisi tertinggi yang sejauh ini teridentifikasi masih sebatas koordinator lapangan.
Baca Juga: 3,5 Juta Dokumen Jeffrey Epstein Dipajang, Publik Dibuat Penasaran dengan Nama Trump
Namun demikian, penyidik memastikan pendalaman kasus akan terus dilakukan hingga aktor utama di balik jaringan tersebut berhasil dibongkar.
Sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan WNA, terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tanpa memiliki izin kerja resmi.
“Para pelaku kami ringkus dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengoperasikan kegiatan judi online. Sudah beroperasi selama dua bulan. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi tertentu untuk menghindari pemblokiran,” ungkapnya.
Baca Juga: Mentan Amran Tak Main-Main, Langsung Tindak Laporan Mafia Pertanian dari Mahasiswa
Para pelaku diketahui menyewa satu lantai gedung yang dijadikan pusat operasi digital lintas negara secara terorganisir.
Selain itu, visa para WNA tersebut juga telah habis masa berlaku atau overstay.
Dalam aturan keimigrasian, visa bebas kunjung atau visa wisata hanya berlaku selama 30 hari.
Karena telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan, para WNA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas terkait penanganan kasus tersebut.
Selain itu, kepolisian mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus (task force) guna menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest (SOI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triutra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menjadi sponsor bagi 320 WNA yang bekerja di markas judi online tersebut.
Menurut dia, koordinasi dengan sejumlah instansi akan dilakukan untuk memperluas pengusutan.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan di pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal penegmbangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang masuk ke Indonesia” tuturnya.
Penyidik turut mendalami pihak yang merekrut para WNA tersebut, termasuk penyewa gedung yang digunakan sebagai markas operasional judi online.
Tak hanya itu, penyedia perangkat hingga pihak yang memfasilitasi sarana dan prasarana operasional juga menjadi target penyelidikan aparat.
“Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Namun penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini," tutupnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









