DJ Asal Turki Diciduk di Bandara Ngurah Rai Bawa 1,2 Kilogram Kokain Jaringan Internasional Terendus

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika kelas berat setelah menangkap seorang warga negara asing asal Turki yang kedapatan membawa kokain dalam jumlah besar ke Pulau Dewata.
Pria berinisial HS atau Halil Sener (26) itu diamankan aparat setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap barang bawaan pelaku yang baru tiba dari luar negeri.
HS diketahui mendarat di Bali menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK368 yang terbang langsung dari Dubai menuju Denpasar.
Saat dilakukan pemeriksaan awal melalui pemindai X-Ray, petugas menemukan adanya benda mencurigakan di dalam tas yang dibawa pelaku.
Hasil analisis menunjukkan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang kemudian diduga kuat sebagai narkotika jenis kokain.
Karena temuan tersebut, Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.
Dalam penggeledahan badan dan barang, petugas menemukan kokain dengan berat bersih mencapai 1.295,20 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Daniel mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai disk jockey ini mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan tidak berperan sebagai pengedar.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami,” ujar Daniel.
Baca Juga: Momentum HPN 2026, Pers Dinilai Strategis Jaga Penegakan Hukum
Ia menambahkan, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dan berpotensi lintas negara.
“Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku, kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.
Dalam pemeriksaan lanjutan, HS juga menyebut dirinya diperintah oleh seorang pria berinisial M yang berstatus warga negara asing.
HS mengaku pertama kali bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil sebelum akhirnya mendapat tugas membawa paket tersebut ke Bali.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan diserahkan langsung kepada M setibanya di Bali tanpa keterlibatan pihak lain.
“Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M, dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya,” ujar Daniel.
Polisi memastikan saat ini keberadaan M masih ditelusuri dan diduga kuat berada di wilayah Bali atau memiliki koneksi di Pulau Dewata.
HS juga mengaku belum menerima bayaran apa pun atas aksinya dan dijanjikan upah setelah barang berhasil diserahkan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan pengakuan tersebut tidak mengurangi unsur pidana karena jumlah barang bukti tergolong sangat besar.
Baca Juga: Soal Bertahan di Dunia Konten, Raditya Dika Pilih Pegang Satu Kunci, Begini Katanya
Setelah pemeriksaan mendalam, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polda Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan pintu masuk internasional guna menekan peredaran narkotika dan memutus jaringan asing yang menjadikan Bali sebagai target pasar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









