Jejak Sabu Miliaran Terbongkar di Gilimanuk Dua Kurir Jaringan Jakarta Bali Diciduk Polisi

Akurat Banten - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali membongkar peredaran narkotika lintas daerah setelah menyita sabu-sabu dengan total berat enam kilogram lebih yang ditaksir bernilai Rp9 miliar dari jaringan Jakarta–Bali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat hingga berujung pada penangkapan dua pria yang berperan sebagai kurir di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kepala Polda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial Agus Santoso berusia 49 tahun dan Bayu Hidayatulah berusia 33 tahun diamankan.
Meski ditangkap di lokasi yang sama, Daniel menjelaskan proses hukum terhadap keduanya dipisahkan karena peran dan alur pengiriman barang haram tersebut berbeda.
“Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split jadi dua berkas perkara,” ujar Daniel.
Dalam perkara pertama, polisi menemukan hampir tiga kilogram sabu yang dibawa oleh Agus Santoso setelah menerima perintah dari seseorang berinisial L yang berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Tanjung Priok Terbongkar Raup Untung Fantastis Lewat Jalur Online
Agus diminta mengambil paket sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta dengan janji bayaran Rp50 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Bali.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan Bayu Hidayatulah yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah lebih besar melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Dewata.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengungkapkan bahwa Bayu memperoleh sabu tersebut dari seorang bernama Ari di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah menerima paket, Bayu menyimpan sabu di Hotel Cabin, Kelapa Gading, sebelum dikirim menggunakan bus antarprovinsi menuju Bali.
Dalam aksinya, Bayu dijanjikan upah sebesar Rp35 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan ke tujuan.
Setibanya di Bali, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada kerabat L yang tinggal di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Radiant menegaskan jaringan ini terorganisir rapi dengan memanfaatkan jalur transportasi umum guna mengelabui petugas.
Menurut polisi, modus tersebut kerap digunakan jaringan narkotika lintas daerah untuk menekan risiko terdeteksi.
Polda Bali memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap peran pengendali utama yang berada di Jakarta.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, Agus Santoso dan Bayu Hidayatulah dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di Rangkaian HPN 2026
Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Daniel menegaskan kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadikan Bali sebagai sasaran pasar.
Ia juga mengingatkan bahwa penindakan tegas akan terus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










