Banten

Kasus Kekerasan Seksual Gegerkan UPNVY, Mahasiswa Turun Aksi dan 7 Dosen Disanksi

Viona Sebastian Nolani | 22 Mei 2026, 22:27 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Gegerkan UPNVY, Mahasiswa Turun Aksi dan 7 Dosen Disanksi
Ilustrasi kekerasan seksual. (iStock)

AKURAT BANTEN - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menjatuhkan sanksi kepada enam dosen internal dan satu dosen eksternal terkait dugaan kasus kekerasan seksual.

Hal ini ditegaskan Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati.

"Jadi enam (dosen terduga kekerasan seksual) itu dari UPN. Satu itu dari universitas lain yang tentumya proses berbeda," kata dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/5).

Iva menjelaskan, dari enam dosen internal tersebut, tiga orang telah menerima surat keputusan (SK) penonaktifan sementara.

Baca Juga: 9 WNI Mengaku Dipukul dan Disetrum Saat Ditahan Israel, Kini Tiba Selamat di Turki

Sementara dua lainnya dinonaktifkan sementara di tingkat program studi.

"Mereka tidak boleh melaksanakan Tridharma Pendidikan sampai pengusutan kasus selesai," ujarnya.

Satu dosen lainnya merupakan kasus lama yang sudah dijatuhi sanksi sejak 2023 berupa larangan mengajar.

"Sampai detik ini, sanksi tahun 2023 itu masih dilangsungkan, masih dilanjutkan," Iva menjelaskan.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi: Masinis Tak Lakukan Rem Maksimal, Ini Alasannya

Ia menegaskan, Satgas PPKPT kini tengah mempercepat proses pemeriksaan agar berita acara pemeriksaan (BAP) segera rampung.

Menurut Iva, hingga saat ini terdapat 13 korban yang melapor, namun belum ada yang memutuskan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Jadi tuntutannya hanyalah segera diambil tindakan di dalam kampus," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan para dosen memiliki berbagai tingkatan.

Baca Juga: Akhirnya Bebas! 9 WNI yang Ditangkap Israel Kini Dalam Perjalanan Pulang

"Kekerasan yang dilakukan oleh dosen atau oleh terduga pelaku itu beragam, ada tingkatannya. Sehingga kami tetap harus mengacu pada aturan yang harus kami patuhi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa pihak kampus tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta.

Di sisi lain, Polresta Sleman mendorong korban maupun pihak kampus untuk segera membuat laporan resmi.

"Korban atau orang yang merasa dirugikan dapat melapor ke kepolisian," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro.

Baca Juga: Prabowo Ubah Total Sistem Ekspor RI, Sawit dan Batu Bara Kini Dikendalikan Negara

Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran di SPKT dan Satreskrim Polresta Sleman, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan mahasiswa menggeruduk kantor rektorat UPN Yogyakarta pada Rabu lalu.

Ketua BEM UPNVY, Muhammad Risyad Hanafi, menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dalam proses bimbingan kuliah hingga skripsi.

"Ada video-video yang kami himpun juga bagaimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-joke seksisnya," ujar Risyad.

Para dosen yang terlibat berasal dari berbagai fakultas, antara lain Agroteknologi, Teknologi Mineral dan Energi, Pertanian, Ilmu Sosial dan Politik, serta Ekonomi dan Bisnis.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.