Eks Komisioner Ombudsman Jadi Tersangka Kasus CPO, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Penetapan status tersangka itu langsung diikuti dengan penahanan terhadap Yeka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga terlibat dalam upaya menghambat jalannya penyidikan hingga proses persidangan perkara korupsi ekspor CPO tahun 2022.
Baca Juga: Dony Oskaria Pastikan Karyawan PT INTI Tetap Aman di Tengah Proses Penataan BUMN
“Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, dugaan obstruction of justice dilakukan dengan cara mengubah substansi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Awalnya laporan tersebut membahas persoalan kelangkaan minyak goreng yang sempat memicu keresahan publik.
Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe
Namun isi laporan diduga dialihkan menjadi pembahasan mengenai pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO demi kepentingan ekspor.
Padahal, kebijakan DMO menjadi salah satu aspek yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya.
Kejagung menduga perubahan materi laporan itu tidak dilakukan secara biasa, melainkan bertujuan untuk memengaruhi arah penanganan perkara.
Baca Juga: Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut diberikan kepada pihak tertentu untuk dijadikan dasar gugatan hukum.
Syarief menjelaskan bahwa dokumen itu disebut diberikan kepada Marcella Santoso bersama tim kuasa hukum dari AALF Legal.
Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai landasan gugatan tata usaha negara hingga gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe
“YHF memberikan LHP kepada Saudara MS dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan,” kata Syarief.
Selain dugaan perintangan penyidikan, Kejagung juga menyoroti aliran dana yang disebut diterima Yeka dari salah satu pihak korporasi yang terseret dalam kasus tersebut.
Perusahaan yang dimaksud ialah Wilmar Group yang menjadi salah satu korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Baca Juga: Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi
Penyidik menduga ada penerimaan sejumlah uang dari pihak perusahaan kepada Yeka ketika proses hukum berjalan.
Atas dugaan perbuatannya itu, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah resmi menyandang status tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe
Sebelumnya, Yeka memenuhi panggilan penyidik Jampidsus pada Senin pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat tiba di Kejagung, ia sempat membenarkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan obstruction of justice.
“Iya, (diperiksa) OOJ,” ucap Yeka.
Kasus ini sendiri terus berkembang dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Bobotoh Mulai Cemas! Pelatih Juara Persib Disebut Bisa Tinggalkan Bandung Musim Depan
Pada Maret 2026, penyidik Kejagung diketahui telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Kasus besar ekspor CPO ini juga menyeret sejumlah korporasi lain selain Wilmar Group.
Dua perusahaan lain yang ikut masuk dalam pusaran perkara ialah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Baca Juga: Ancaman OPM di Awimbon Memanas Puluhan Warga Dievakuasi TNI dari Kampung Kawe
Sementara itu, Marcella Santoso sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan suap terkait pengondisian putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2025.
Hingga kini, Yeka Hendra Fatika belum memberikan tanggapan resmi terkait status tersangkanya maupun dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










