Banten

Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Pengemudi Denza D9 Ditilang Polisi di Tangerang

Riski Endah Setyawati | 28 Mei 2026, 04:39 WIB
Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Pengemudi Denza D9 Ditilang Polisi di Tangerang
Ilustrasi Palsu (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang menindak seorang pengemudi mobil listrik mewah jenis Denza D9 karena menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Penindakan dilakukan saat petugas tengah mengatur arus lalu lintas di area lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mobil berwarna hitam tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Kedok Toko Kosmetik Jadi Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan pengendara berinisial R terbukti memakai pelat nomor yang diduga telah dimodifikasi.

“Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Fery.

Dari hasil pengecekan polisi, kendaraan itu menggunakan nomor polisi bertuliskan R1 126.

Baca Juga: GP Ansor Tangsel Layangkan Keberatan atas SK Perpanjangan Jabatan Sekda

Susunan dan tampilan pelat nomor tersebut diduga telah diubah sehingga tidak lagi sesuai spesifikasi resmi yang ditetapkan kepolisian.

Petugas lalu lintas pun langsung memberikan tindakan tilang kepada pengemudi kendaraan tersebut.

“Petugas kami melakukan pengecekan dan nyatanya tidak sesuai, kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kredibilitas Akademisi Indonesia Terancam, Dugaan Manipulasi Riset AI dan Identitas Di ISPPD 2026

Menurut Fery, seluruh kendaraan bermotor wajib memakai TNKB resmi dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan pemerintah.

Aturan itu mencakup bentuk huruf, ukuran angka, jenis bahan, hingga desain pelat nomor yang tidak boleh dimodifikasi sembarangan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan termasuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur, KNKT Ungkap Dugaan Fatal Ini

“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Polisi juga menekankan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Langkah itu mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kedok Toko Kosmetik Jadi Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang menggunakan TNKB tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Selain sebagai identitas kendaraan, pelat nomor standar dinilai penting untuk mempermudah pengawasan serta proses penegakan hukum di jalan raya.

Keberadaan TNKB resmi juga membantu aparat dalam proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun tindak kriminal lainnya.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur, KNKT Ungkap Dugaan Fatal Ini

Fery mengingatkan masyarakat agar tidak mengubah bentuk ataupun tampilan pelat nomor kendaraan hanya demi kepentingan pribadi atau estetika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan pelat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian,” ungkapnya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban dan kepatuhan berlalu lintas di jalan umum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.