Blackout Sumatra 2 Hari, DPR Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis untuk Pelanggan

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Pulau Sumatra yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 22–24 Mei 2026.
Menurut Ida, gangguan listrik berskala besar tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis semata.
Ia menilai peristiwa itu berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang aman, berkualitas, dan dapat diandalkan.
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ida melansir pada Parlementaria, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga: Dipuji Honda Team Asia, Veda Ega Pratama Ukir Kebangkitan Spektakuler, Lolos ke Q2
Ia menjelaskan, pemadaman listrik yang berlangsung lama telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, mulai dari pelaku usaha kecil, layanan kesehatan, dunia pendidikan, hingga aktivitas rumah tangga masyarakat.
Karena itu, Ida menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan ketahanan kelistrikan nasional.
“Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.
Selain menyoroti pentingnya penguatan ketahanan energi, Ida juga menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak konsumen setelah terjadinya pemadaman massal.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Jakarta yang Hilang di Makkah Ditemukan Wafat, Pesan Hidayat Nur Wahid Jadi Sorotan
Ia meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan layanan.
Dalam regulasi tersebut, pelanggan berhak menerima kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, tergantung pada lamanya gangguan listrik yang dialami.
“Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa proses pemberian kompensasi tidak boleh menyulitkan masyarakat melalui prosedur klaim yang panjang dan berbelit-belit.
Baca Juga: 50 Persen Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, Pemerintah Buka Suara
Menurutnya, kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada pelanggan.
“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








