Banten

Polisi Tahan Pria Pemeran Video Mesum 'Bandar Bergetar', Jejak Grup Telegram VIP Dibongkar

Cristina Malonda | 5 Juni 2026, 11:16 WIB
Polisi Tahan Pria Pemeran Video Mesum 'Bandar Bergetar', Jejak Grup Telegram VIP Dibongkar
Polisi Tahan Pria Pemeran Video Mesum Bandar Bergetar, Jejak Grup Telegram VIP Dibongkar (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus video mesum viral bertajuk "Bandar Bergetar" memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Batang resmi menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

SAE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026) sore setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis forensik digital.

Baca Juga: Kemenhan dan BPN Belum Tunjukkan Dokumen Dasar Penguasaan Lahan dalam Sidang Sengketa Rancapinang

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat mengalami hambatan lantaran sejumlah barang bukti digital diduga telah dihilangkan.

Menurutnya, telepon seluler yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak lagi ditemukan, sementara berbagai percakapan digital yang diduga menjadi petunjuk penting juga telah dihapus.

"Kami sempat terkendala karena sejumlah barang bukti telah dihilangkan. HP tidak ada dan bukti percakapan juga sudah terhapus, sehingga penyidik harus menelusuri kembali seluruh jejak digital dari awal," ujar Maulidya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Video Syur Viral Pasangan di Batang Berujung Pernikahan, Polisi Buru Penyebar Konten

Meski menghadapi kendala, tim penyidik berhasil memperoleh kembali sejumlah data penting melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital. Hasil analisis tersebut menjadi dasar kuat untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam produksi maupun penyebaran konten yang beredar luas di berbagai platform digital.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa perangkat telepon seluler milik tersangka digunakan untuk merekam konten yang kemudian tersebar di media sosial dan jaringan digital lainnya.

Bukti tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penetapan status tersangka terhadap SAE.

Baca Juga: Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Melalui Telegram Berbayar

Selain fokus pada proses produksi konten, penyidik juga mendalami jalur distribusi video yang diduga dilakukan melalui grup Telegram berbayar.

Dalam pengembangan kasus, polisi memeriksa seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses video melalui grup VIP Telegram. Keterangan saksi tersebut membantu penyidik memetakan pola penyebaran konten yang berlangsung dalam jaringan digital tertutup.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan transaksi jual beli video yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pembuat konten, perantara, hingga pelanggan yang memperoleh akses ke video tersebut.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Fakta MBG, 3 Ribu Dapur Ditutup demi Jaga Kualitas Program

"Keterangan saksi menguatkan adanya proses transmisi dan transaksi video melalui grup berbayar," kata Maulidya.

Polisi Buru Dugaan Broker dan Pengelola Grup

Polres Batang kini juga memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai broker atau perantara dalam distribusi video tersebut.

Penyidik meyakini terdapat individu yang memiliki peran lebih dominan dalam mengelola jaringan distribusi melalui grup Telegram berbayar. Oleh karena itu, penyelidikan terus dikembangkan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.

Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan petunjuk tambahan untuk mengungkap aktor utama di balik pengelolaan jaringan tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Baru Bank Indonesia, Investor Khawatir Campur Tangan Politik Makin Besar

Tersangka Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara

Meski masih mendalami aliran keuntungan dalam kasus ini, penyidik menyebut belum ditemukan bukti kuat bahwa tersangka secara langsung menerima keuntungan finansial dari transaksi yang terjadi.

Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam produksi maupun distribusi konten asusila.

Atas perbuatannya, SAE dijerat dengan pasal pidana terkait produksi dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ia terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Arab Saudi Keputusan Ngawur, Kepala BGN Kena Getahnya dari Prabowo

Polres Batang menegaskan bahwa penyidikan kasus video viral "Bandar Bergetar" belum berakhir. Aparat masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi, distribusi, hingga transaksi konten tersebut.

Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga berperan dalam jaringan penyebaran video akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada satu tersangka, melainkan menyasar seluruh rantai distribusi yang terlibat dalam peredaran konten asusila tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.