Kasus Pelecehan Anak di Kota Tangerang, Korban Tiga Kali Pendampingan Psikologis

AKURAT BANTEN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang memastikan terus melakukan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Kepala Unit PPA Kota Tangerang Tito mengaku, laporan kasus teesebut telah diterima pihaknya sejak akhir Juni lalu dari orang tua korban.
"Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban sejak akhir Juni. Itu langsung kami proses pendampingan, baik pemeriksaan di kepolisian, pendampingan pembuatan visum, maupun konseling psikologis di UPT PPA," ujar Tito, Selasa (20/8/25).
Hingga kini, pihaknya telah melakukan sedikitnya tiga kali pendampingan psikologis terhadap korban. Berdasarkan keterangan psikolog, kondisi anak masih harus terus didampingi secara psikis sehingga proses konseling masih berlangsung.
"Untuk hasil konseling belum bisa disimpulkan karena masih berproses," jelasnya.
Berdasarkan laporan orang tua, korban diduga mengalami kekerasan seksual. Atas dasar itu, Unit PPA turut mendampingi pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Proses hukum kemudian berjalan dengan sejumlah tahapan pembuktian.
"Dalam rangkaian pemeriksaan, kepolisian meminta beberapa hal yang difasilitasi UPT PPA, antara lain pembuatan visum di rumah sakit serta pemeriksaan psikologis forensik. Semua kami dampingi agar kebutuhan hukum dan pembuktian bisa terpenuhi," kata Tito.
Baca Juga: AHY : Heliport Bukan Hanya Untuk Bisnis Tapi Juga Pertahanan
Selain mendampingi proses hukum, Unit PPA juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis korban. Pihaknya berharap dukungan moril maupun psikis terus diberikan agar anak tidak mengalami ketakutan yang berkepanjangan.
"Untuk pemulihan korban dan keluarga, kami berharap semua bisa saling mendukung. Psikologisnya harus dikuatkan, morilnya juga harus dikuatkan," harapnya.
Diketahui sebelumnya, tindak kekerasan seksual terjadi terhadap seorang siswi SMPN 23 Kota Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









