Banten

Kasus Pesta Babi Memanas, Yasinta Moiwend Mengaku Diteror dan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Viona Sebastian Nolani | 6 Juni 2026, 18:03 WIB
Kasus Pesta Babi Memanas, Yasinta Moiwend Mengaku Diteror dan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Yasinta Moiwend saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta untuk mengajukan perlindungan setelah mengaku mengalami intimidasi dan fitnah pasca melaporkan film 'Pesta Babi'. (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, yang mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi dan fitnah setelah melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film dokumenter berjudul 'Pesta Babi'.

Mama Sinta, sapaan akrab Yasinta Moiwend, mendatangi kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6).

Didampingi tim kuasa hukumnya, ia menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan secara tertutup kepada petugas LPSK terkait permohonan perlindungan tersebut.

"Pasca-membuat laporan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, banyak sekali hal-hal negatif yang saya rasakan. Saya memohon perlindungan kepada negara melalui LPSK," ujar Yasinta di Jakarta, Jumat (5/6).

Baca Juga: Prabowo Dikritik Terlalu Sering ke Luar Negeri, Istana Bongkar Fakta Biaya dan Jumlah Rombongan

Menurut Yasinta, sejak kasus yang dilaporkannya bergulir di kepolisian, dirinya menjadi sasaran serangan di media sosial, termasuk berbagai tudingan yang dinilainya tidak sesuai fakta.

Salah satu isu yang beredar menyebutkan bahwa keberangkatannya ke Jakarta dibiayai pihak tertentu menggunakan jet pribadi.

"Demi Tuhan, itu tidak benar. Saya bayar sendiri naik pesawat komersial biasa. Di Jakarta saya bebas kemana saja, ke Bogor, ibadah di Gereja Pantekosta, belanja kebutuhan, hingga makan di PKL yang ramai," tegasnya.

Selain itu, Yasinta juga menyoroti adanya laporan polisi yang dibuat di Polres Merauke oleh pihak yang tidak dikenalnya.

Baca Juga: Korupsi Program MBG Terbongkar, DPR Minta Kepala BGN Baru Prioritaskan Sistem Antikorupsi

Laporan tersebut menyebut dirinya menjadi korban penculikan dan intimidasi selama berada di Jakarta. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Lucunya yang melapor ke Polres Merauke itu bukan keluarga dan bukan warga dari kampung saya. Kenapa mereka sibuk mengisukan saya diculik saat saya sedang fokus pada penanganan hukum terhadap orang-orang yang mengeksploitasi saya? Saya di Jakarta baik-baik saja," herannya.

Menanggapi pengajuan tersebut, Komisioner LPSK Sri Suparyati membenarkan bahwa lembaganya telah menerima draf permohonan perlindungan dari Yasinta.

LPSK saat ini akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: RUU Pemilu Jadi Prioritas DPR, Bahtra Banong Soroti Putusan MK dan Kuota 30 Persen Perempuan

Kasus ini bermula ketika Yasinta Moiwend melaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, dan sutradara film Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Yasinta menilai wajah dan identitas dirinya ditampilkan dalam film 'Pesta Babi' tanpa adanya persetujuan tertulis dari dirinya sebagai pihak yang bersangkutan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.