Banten

Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Bungkam saat Digiring Kembali ke Rutan

Riski Endah Setyawati | 8 Juni 2026, 18:10 WIB
Diperiksa Perdana Usai Ditahan KPK, Silmy Karim Bungkam saat Digiring Kembali ke Rutan
Ilustrasi KPK (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjalani pemeriksaan pertamanya setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Silmy terlihat meninggalkan gedung.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangan terborgol saat menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di area gedung.

Baca Juga: 5 Kandidat Terkuat Juara Piala Dunia 2026: Spanyol Memimpin, Argentina dan Prancis Mengintai

Tidak satu pun pernyataan disampaikan oleh Silmy kepada awak media.

Dengan kepala tertunduk, ia langsung berjalan menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026.

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Resmi Gabung Persija, Era Baru Macan Kemayoran Dimulai

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang ikut terseret dalam perkara tersebut adalah Silmy Karim.

Baca Juga: Heboh Temuan Paspor Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Di tengah proses hukum yang berjalan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy yang berada di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil disita dari rumah Silmy.

Baca Juga: 5 Kandidat Terkuat Juara Piala Dunia 2026: Spanyol Memimpin, Argentina dan Prancis Mengintai

Barang yang diamankan meliputi dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua yang terdiri dari Vespa, motor gede hingga Harley, serta tujuh unit sepeda.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa perhiasan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang yang ditemukan terdiri atas Rupiah serta sejumlah valuta asing, di antaranya Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang.

Baca Juga: Heboh Temuan Paspor Jemaah Haji Berserakan di BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Menurut Budi, seluruh aset dan uang tunai yang diamankan masih didalami karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2024 hingga 2026, Silmy diketahui pernah menduduki posisi Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024.

Baca Juga: 5 Kandidat Terkuat Juara Piala Dunia 2026: Spanyol Memimpin, Argentina dan Prancis Mengintai

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy diduga meminta bagian tertentu kepada Jaya Saputra yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permintaan tersebut diduga berujung pada penarikan biaya tambahan kepada para pemohon izin tinggal.

Dalam praktiknya, bahkan muncul istilah "setiap klik ada harganya" yang merujuk pada setiap tahapan dokumen permohonan yang diproses.

Baca Juga: Terbongkar Faktor Pemicu DBD di Perkotaan, Ternyata Bukan Cuma Nyamuk

KPK menduga praktik pungutan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Selama periode itu, uang yang diduga diterima sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga ditempatkan dalam rekening penampungan sebelum akhirnya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: 5 Kandidat Terkuat Juara Piala Dunia 2026: Spanyol Memimpin, Argentina dan Prancis Mengintai

Penyidik juga menemukan informasi mengenai pembagian uang yang disebut dilakukan secara rutin setiap hari Jumat.

Dalam temuan awal KPK, Silmy diduga menerima alokasi dana sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Hingga saat ini, Silmy Karim belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya maupun mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.