Banten

Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Akui Hanya Basa-basi Soal iPhone dari AS

Cristina Malonda | 11 Juni 2026, 16:07 WIB
Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Akui Hanya Basa-basi Soal iPhone dari AS
Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Akui Hanya Basa-basi Soal iPhone dari AS (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Nama Raffi Ahmad mendadak ikut terseret dalam sidang kasus dugaan suap impor barang elektronik yang melibatkan PT Blueray Cargo.

Menanggapi hal tersebut, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa dirinya hanya sekadar basa-basi saat ditawari iPhone hingga laptop oleh pihak perusahaan di Amerika Serikat.

Raffi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya berada di New York, Amerika Serikat, pada Oktober 2025 bersama sejumlah rekan artis seperti Desta, Ariel NOAH, Gading Marten, dan Nagita Slavina.

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Lagi! Iran Ancam Kapal Asing yang Lewat Jadi Target Militer, Harga Minyak Dunia Terancam Naik

Kala itu, mereka mengunjungi beberapa toko milik warga Indonesia di kawasan tersebut, termasuk Awang Kitchen dan Indo Java. Tak jauh dari lokasi itu, terdapat kantor PT Blueray yang kemudian mengajak mereka berfoto bersama.

Raffi mengaku tidak mengenal pihak perusahaan tersebut sebelumnya. Namun setelah sesi foto selesai, salah satu pihak dari Blueray memperkenalkan diri dan menawarkan bantuan pengiriman berbagai barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Menurut Raffi, tawaran tersebut muncul secara spontan, mulai dari pengiriman iPhone, laptop, hingga iPad terbaru.

Baca Juga: MAKIN MEMBARA! Iran Hujani 18 Aset Militer AS di Bahrain dan Kuwait dengan Rudal, Selat Hormuz Resmi Ditutup

“Dia bilang perusahaannya bisa bantu kirim apa saja, mulai dari ponsel sampai laptop. Ya saya juga enggak mungkin langsung nolak mentah-mentah,” kata Raffi.

Suami Nagita Slavina itu menegaskan respons yang ia berikan saat itu hanyalah bentuk basa-basi biasa dalam percakapan singkat.

Ia mengaku hanya mengiyakan secara sopan tanpa pernah benar-benar melakukan transaksi ataupun komunikasi lanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng Nokia dan NVIDIA, Indonesia Siap Jadi Kekuatan Baru AI Dunia

“Saya cuma bilang, ‘Oh iya nanti kalau ada iPhone baru kabarin saja.’ Hanya basa-basi saja. Setelah itu saya pergi lagi ke tempat lain,” jelasnya.

Raffi juga membantah memiliki hubungan khusus dengan PT Blueray maupun menerima barang elektronik apa pun dari perusahaan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak menyimpan nomor kontak pihak terkait.

“Saya enggak pernah terima kiriman apa pun, enggak ada komunikasi lagi, enggak ada transaksi. Makanya saya bingung kenapa nama saya tiba-tiba disebut,” tambahnya.

Nama Raffi Ahmad sebelumnya mencuat dalam persidangan dugaan suap pengurusan impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Festival Al-A'zhom XIII Semarakkan Tahun Baru Islam di Kota Tangerang dengan Syiar dan Kreativitas Generasi Muda

Dalam sidang itu, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap adanya percakapan terkait pengiriman laptop dan beberapa unit iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi percakapan WhatsApp antara Tuti dan Yohanes, karyawan PT Blueray Cargo, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam pesan tersebut, Yohanes menyebut Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat dan ingin mengirim laptop serta iPhone ke Indonesia. Disebutkan pula bahwa pengurusan IMEI akan dilakukan sendiri.

Meski sempat ada komunikasi mengenai pengiriman tersebut, Tuti menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu proses pengiriman barang elektronik itu.

Baca Juga: Mulai Berlaku! Aturan Baru Ekspor Sawit dan Batu Bara Bikin Pengusaha Deg-degan

“Memang pernah ada komunikasi, tapi akhirnya saya bilang tidak usah,” ujar Tuti di hadapan majelis hakim.

Kasus dugaan suap impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.