GEGER! Saling Sentil Menteri HAM vs Komnas HAM Soal Makan Gratis: Pelanggaran atau Pemenuhan Hak?

AKURAT BANTEN – Ruang publik mendadak geger. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program dambaan pemerintah kini berada di pusaran polemik baru yang memanas.
Bukan lagi soal teknis anggaran atau menu makanan, perdebatan kini bergeser ekstrem ke ranah yang jauh lebih sensitif: Hak Asasi Manusia (HAM).
Dua lembaga yang mengurusi hak warga negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian HAM, justru terlibat saling sentil secara terbuka.
Isunya sangat krusial dan memicu perdebatan sengit: Apakah program makan gratis ini sebuah pelanggaran HAM atau justru pemenuhan hak rakyat yang wajib didukung?
Baca Juga: Eksklusif! Megawati Harus Waspada, Ini Alasan Jaket PSI Jokowi Bisa Gembosi Suara PDIP Komat-Kamit!
Sumbu Sengketa: Tudingan "Indikasi Pelanggaran" dari Komnas HAM
Ketegangan ini bermula ketika Komnas HAM merilis hasil pemantauan awal mereka di lapangan.
Secara mengejutkan, lembaga independen ini mengendus adanya celah merah dalam tata kelola program MBG yang sedang berjalan.
Komnas HAM menyoroti beberapa titik kritis yang dianggap berpotensi mencederai hak masyarakat, antara lain:
Ketidaktepatan Sasaran: Distribusi yang dinilai bias dan berisiko mengabaikan kelompok yang paling membutuhkan di daerah terpencil.
Hak Pekerja Lokal: Sorotan terhadap perlindungan dan upah yang layak bagi tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam ekosistem dapur umum.
Transparansi Anggaran: Risiko kebocoran yang bisa merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan kualitas gizi terbaik.
Berangkat dari temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan peringatan keras dan meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total demi mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang lebih luas.
Baca Juga: Nanik S Deyang Ngacir Dikejar Wartawan soal Motor Listrik, Kepala BGN Panik Masuk Alphard
Serangan Balik Natalius Pigai: "Komentar Komnas HAM Dangkal!"
Pernyataan Komnas HAM tersebut langsung mendapat hantaman keras dan serangan balik dari Menteri HAM, Natalius Pigai.
Berbicara dengan nada retoris yang tajam, Pigai pasang badan dan menyebut kesimpulan Komnas HAM sebagai kekeliruan fatal dalam memahami filosofi hukum HAM modern.
Menurut Pigai, negara justru sedang menjalankan kewajiban tertingginya melalui program ini.
MBG adalah pengejawantahan dari agenda global Sustainable Development Goals (SDGs) untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem dan stunting.
Berikut adalah ketegasan Menteri HAM yang menjadi sorotan utama dalam polemik panas ini:
Makan Bergizi Gratis itu dalam konteks HAM adalah ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs (proses berjalan untuk memenuhi kebutuhan HAM). Ini adalah proses pembangunan untuk mewujudkan standar HAM, jadi tidak boleh ujug-ujug disebut sebagai pelanggaran. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip dasar HAM! — Natalius Pigai, Menteri HAM
Pigai menambahkan, fungsi evaluasi dalam sebuah kebijakan adalah hal yang lumrah dalam alam demokrasi.
Namun, memberi label "indikasi pelanggaran HAM" pada program yang berupaya memberi makan rakyat miskin dianggap sebagai tindakan yang asal ucap, tidak berdasar, dan kontraproduktif.
Baca Juga: AS-Iran Sepakat Damai, Ini Dampak Instan ke Dompet Masyarakat Indonesia!
Uji Materiil Menanti, Publik Terbelah
Dinamika ini dipastikan tidak akan berhenti di level adu argumen media saja.
Isu seputar legalitas dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis ini dikabarkan juga sedang bergulir di meja Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materiil, yang putusannya ditargetkan keluar dalam waktu dekat.
Masyarakat kini disuguhkan pada dua sudut pandang yang bertabrakan:
Apakah kita harus kaku pada prosedur formalitas lapangan (seperti pandangan Komnas HAM), atau fokus pada tujuan akhir pemenuhan isi perut dan gizi rakyat (seperti pandangan Kementerian HAM)?
Satu hal yang pasti, perseteruan panas ini membuktikan bahwa urusan piring makan rakyat hari ini telah menjadi komoditas politik dan hukum paling seksi di tanah air. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










